Terdapat
banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk seseorang yang berprofesi
memberikan jasa hukum. Istilah-istilah tersebut antara lain : advokat, lawyer, penasehat hukum, pembela dan
pengacara (procureur). Dalam bahasa Belanda, kata advokat berarti procureur, apabila diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia adalah pengacara. Sedangkan istilah lawyer dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “one whose profession is advising other in matters of law or
representing them in lawsuits”.[1]
Seseorang yang berprofesi yang
memberi nasihat dalam
bidang hukum
atau mewakili mereka dalam tuntutan hukum di pengadilan. Semua istilah-istilah itu mengarah pada suatu bidang yaitu
pemberian jasa hukum.
Di Negara-negara lain, istilah untuk menunjuk seorang yang
memberi jasa hukum juga berbeda-beda. Di negeri Belanda misalnya, seseorang
yang menjalankan profesinya sebagai advokat mendapat gelar Misteer in de rechten (Mr). Di Amerika Serikat disebut Bar, sedangkan di Inggris dinamakan barrister dan solicitor. Barrister
adalah istilah yang ditujukan terhadap seorang ahli hukum yang mempunyai hak
berbicara di Pengadilan. Seorang barrister
mudah dikenali karena memiliki cirikhas yaitu memakai jubah dan wig yang berwarna perak pada saat
bersidang di pengadilan. Sedangkan solicitor
adalah seorang ahli hukum yang menangani perkara-perkara diluar pengadilan
(nonlitigasi).
Seseorang
yang berprofesi memberikan jasa hukum juga disebut Penasehat Hukum. Istilah ini
didasarkan pada istilah yang digunakan oleh beberapa undang-undang yang berlaku
di Indonesia, antara lain Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Mahkamah Agung,
Undang-Undang Peradilan Umum. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, maka semua istilah-istilah tersebut dibakukan menjadi satu
istilah yaitu “Advokat”. Menurut undang-undang advokat, Advokat diartikan
sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat.
Dalam
masyarakat tradisional juga dikenal istilah pokrol bambu. Pokrol sebenarnya
berasal dari kata procureur, istilah dalam
bahasa Belanda yang berarti pengacara perdata. Sedangkan kata bambu ditambahkan
dibelakang kata pokrol, dimaksudkan untuk mengejek. Pokrol bambu merupakan
istilah yang ditujukan kepada seorang yang tidak mempunyai pendidikan hukum
secara formal, tetapi pekerjaannya memberikan jasa hukum kepada masyarakat
terutama masyarakat pedesaan yang sedang mengalami persoalan hukum. Namun seringkali
seseorang yang menggunakan jasa pokrol bambu ini, alih-alih permasalahannya
dapat terselesaikan tetapi justru menjadi makin rumit dan menghabiskan banyak
biaya.