Senin, 05 September 2016

RUANG LINGKUP KERJA ADVOKAT 2

Selanjutnya, apa yang melatarbelakangi atau alasan seorang klien menggunakan jasa hukum seorang advokat? Pertama, Seorang yang diliputi ketakutan akan kehilangan hak-hak hukumnya. Misalnya, seorang suami atau istri yang takut kehilangan hak asuh anak dan harta bersama (gonogini) ketika sedang menghadapi proses perceraian, mereka membutuhkan jasa hukum seorang advokat untuk memperjuangkan hak-haknya. Kedua, seorang yang berharap memperoleh keuntungan dimasa depan. Misalnya, seorang pebisnis yang sedang membuat kontrak bisnis, membutuhkan jasa hukum seorang advokat untuk menjamin perlindungan secara hukum terhadap modal yang telah ditanamkan dan prospek keuntungan yang akan diperolehnya.
Kembali kepada ruang lingkup pekerjaan seorang advokat. Dalam menangani perkara pidana, seorang advokat bertugas mendampingi seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana. Pendampingan oleh advokat dilakukan mulai tahap penyidikan di kepolisian maupun di kejaksaan. Pendampingan oleh seorang advokat diperlukan bagi tersangka dalam tahap penyidikan agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. Pendampingan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh oknum aparat hukum kepada orang yang masih disangka telah melakukan perbuatan pidana.
Bagi seorang tersangka ataupun seorang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan suatu tindak pidana, pendampingan advokat sangat diperlukan agar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dapat dijawab dengan tepat sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kekeliruan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dapat mengakibatkan posisinya menjadi tersudut dan merugikan bagi dirinya sendiri. Kekeliruan dalam menjawab pertanyaan penyidik juga dapat mempengaruhi pasal pidana yang akan didakwakan kepada seorang tersangka.
Apabila telah sampai pada tahap persidangan di pengadilan, seorang advokat bertugas membela seorang terdakwa. Seorang advokat memiliki strategi-strategi tertentu untuk digunakan dalam proses pembelaan. Pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat merupakan pembelaan yang didasarkan pada peraturan undang-undang yang berlaku. Pembelaan juga didasarkan pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa. Disamping itu pembelaan dapat juga didasarkan atas kekeliruan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan. Hal ini dimungkinkan karena pembuatan surat dakwaan yang tidak tepat dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Bentuk pembelaan seorang advokat dalam perkara pidana di pengadilan dapat berupa nota keberatan (eksepsi) dan nota pembelaan (pledooi).
Lain halnya dalam menangani suatu perkara perdata, seorang advokat dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang hukum (legal consultant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion), baik terhadap klien orang perorangan maupun perusahaan. Tidak semua persoalan hukum yang dialami oleh klien mesti diselesaikan melalui jalur berperkara di pengadilan. Dalam banyak hal penyelesaian masalah atau sengketa tanpa melalui pengadilan justru lebih efektif dan menguntungkan. Dalam hal demikian, konsultasi hukum kepada seorang advokat diperlukan agar diperoleh cara penyelesaian terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi.
Pendapat hukum (legal opinion) dari seorang advokat diperlukan untuk menilai suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang bahkan terhadap hukum itu sendiri. Meskipun pada prisipnya setiap orang dapat dan berhak untuk berpendapat tentang masalah hukum, namun pendapat seorang advokat yang memiliki pendidikan tinggi hukum dan didukung dengan pendidikan khusus profesi hukum serta pengalaman dalam menangani permasalahan hukum tentu memiliki pandangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesi. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa untuk menilai suatu perjanjian atau kontrak, apakah dalam jangka panjang klausul-klausul dalam kontrak tersebut dapat merugikan secara hukum bagi salah satu pihak, maka untuk menilai hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang memahami hukum kontrak. Dalam hal ini seorang advokat memiliki kemampuan tersebut.
Apabila suatu sengketa perdata tidak dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan (nonlitigasi), maka seorang advokat dapat bertindak mewakili kliennya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam proses beracara di pengadilan dalam perkara perdata ini, tugas seorang advokat meliputi membuat surat-surat yang diperlukan selama proses persidangan.
Surat-surat yang diperlukan dalam penanganan perkara perdata terdiri dari surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan persidangan. Selain membuat surat-surat diatas, tugas seorang advokat dalam menangani perkara perdata adalah mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen hukum yang diajukannya.

RUANG LINGKUP KERJA ADVOKAT 1

Untuk melengkapi posting saya sebelumnya tentang "Orang Salah Kok Dibela!!, berikut saya kutipkan satu bagian tulisan dari buku saya yang berjudul "Pedoman Menuju Profesi Advokat".
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bagaimana menjadi seorang advokat, perlu terlebih dahulu membicarakan mengenai apa saja sebenarnya ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang advokat. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon advokat dan masyarakat padaumumnya sebelum menentukan pilihan untuk menjadi seorang advokat.
Pada awalnya ruang lingkup pekerjaan advokat atau pengacara adalah memberikan jasa hukum didalam pengadilan baik untuk menangani perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam penanganan perkara pidana, pada awalnya perkara-perkara yang ditangani masih terbatas pada perkara pidana umum seperti pembunuhan, penipuan dan pencurian.
Demikian pula dalam perkara perdata, sengketa yang ditangani masih berkisar sengketa kepemilikan dan hutang piutang. Namun pada saat ini, dimana perkembangan jaman sudah sedemikian maju, perkara-perkara yang ditangani oleh seorang advokat menjadi semakin kompleks. Kompleksitas ini terjadi tidak hanya dalam ranah hukum perdata tetapi juga telah merambah kedalam hukum pidana.
Setelah berlakunya Undang-Undang Advokat, ruang lingkup pekerjaan seorang advokat menjadi lebih luas lagi. Kalau sebelumnya dipahami bahwa pekerjaan advokat hanya beracara dalam bentuk mendampingi atau mewakili klien didalam pengadilan, maka setelah undang-undang advokat diberlakukan, pekerjaan pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat termasuk penyelesaian perkara diluar pengadilan.
Didalam Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat.
Bagaimana bentuk Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat?. Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat bentuknya bermacam-macam tergantung kebutuhan dan permintaan seorang klien. Jasa hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
Kalau seorang Advokat adalah yang berprofesi memberi jasa hukum, lalu siapa yang menggunakan jasa hukum dari seorang advokat? Orang yang menerima jasa hukum dari seorang advokat disebut “Klien”. Klien advokat tidak terbatas hanya orang perorangan saja, tetapi dapat juga suatu badan hukum atau lembaga-lembaga lain. Suatu badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan lembaga-lembaga lain misalnya Pemerintah Daerah (Pemda), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Partai Politik.

ORANG SALAH KOK DIBELA!!

Untuk kesekian kalinya, saya mendapatkan pertanyaan tentang mengapa orang yang jelas-jelas bersalah kok masih tetap dibela oleh pengacara. Yang mengajukan pertanyaan seperti ini, biasanya dari kalangan masyarakat yang awam hukum. Pertanyaan yang sama juga sering saya terima dari para mahasiswa di ruang kelas mata kuliah umum.
Tayangan televisi yang menyiarkan persidangan kasus pembunuhan Mirna, dengan Terdakwa Jessica, semakin menguatkan pendapat masyarakat awam bahwa orang yang “jelas-jelas bersalah membunuh”, masih dibela mati-matian oleh pengacaranya.
Agar bisa memahami secara utuh mengenai hal ini, kita perlu memulainya dari memahami apa yang dimaksud dengan bersalah dari sudut pandang hukum. Untuk menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak, dalam kacamata hukum, tidak bisa didasarkan hanya pada asumsi-asumsi, dugaan, pendapat, maupun pemberitaan dari media.
Didalam ilmu hukum, dikenal asas “praduga tak bersalah” atau presumption of innocence. Asas ini menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Jadi, siapapun orangnya, wajib dianggap tidak bersalah dan tidak boleh dikatakan bersalah secara hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah. Walaupun orang tersebut sudah ditangkap, ditahan dan dituntut atau dihadapkan dimuka pengadilan.
Persepsi atau opini publik, biasanya hanya memandang proses hukum dari sudut luarnya saja, tidak melihatnya secara utuh. Seringkali seorang tersangka atau terdakwa, langsung dikaitkan seolah-olah telah dihukum sebagai pelaku bersalah. Padahal orang itu masih dalam tingkat penyidikan atau masih menjalani proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah.
Selanjutnya, perlu dipahami pula secara kelembagaan terkait dengan sistem peradilan pidana. Dalam sistem penegakan hukum pidana, terdapat empat unsur Penegak Hukum, yang sering disebut sebagai “Catur Wangsa”, yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat.
Polisi sebagai Penyidik, Jaksa sebagai Penuntut dan Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara. Ketiga unsur penegak hukum ini berada dalam posisi menjalankan tugas Negara sebagai representasi kepentingan umum. Ketiga unsur penegak hukum ini memiliki kewenangan yang sangat besar yang diberikan oleh Negara.
Sementara disisi lain, seorang Tersangka atau Terdakwa, berada dalam posisi yang tidak seimbang dalam menghadapi dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, jasa seorang advokat atau pengacara diperlukan untuk menjadi penyeimbang, agar proses penegakan hukum berjalan dengan semestinya. Apabila tidak ada control dan penyeimbang ini, maka akan sangat rentan terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, jangan sampai seorang Terdakwa dihukum melebihi dari apa yang seharusnya dia terima.
Bagaimanapun, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukanlah kitab suci, yang terbebas dari kekeliruan dan kekurangan. Semuanya harus diuji dan dibuktikan didepan Hakim. Semua fakta harus diungkap di persidangan. Disinilah seorang Terdakwa, dengan bantuan Advokat, diberi hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri.
Diakhir proses persidangan itu, jika Hakim meyakini bahwa Terdakwa benar-benar terbukti bersalah, maka Hakim akan menghukumnya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Hakim akan membebaskannya.

MENGHORMATI SUAMI

Menjadi seorang konsultan hukum, selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan profesionalnya, juga mendapatkan banyak pelajaran dari kasus-kasus yang pernah ditanganinya. Kasus-kasus yang banyak memberikan pelajaran dan pengalaman berharga diantaranya adalah kasus yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga. Kasus seperti ini biasanya berhubungan dengan proses perceraian.
Ada dua contoh kasus yang hampir mirip, yang layak untuk dijadikan pelajaran dalam kehidupan berumah tangga. Posisi kasusnya begini:
Pasangan suami istri telah menikah lebih dari lima belas tahun. Telah memiliki dua orang anak. Kasus lainnnya, telah memiliki tiga anak, anak yang paling besar sudah beranjak remaja dan waktunya mendaftar masuk SMP. Si istri merasa kehidupan rumah tangganya biasa-biasa saja. Meskipun kehidupan ekonomi keluarga tergolong pas-pasan, istri bisa menerima keadaan itu. Apabila ada masalah-masalah kecil dalam rumah tangga, selalu bisa diselesaikan bersama. Permasalahan kecil yang terjadi tidak sampai membesar, yang menyebabkan rumah tangga menjadi retak.
Tetapi tidak bagi suami, tiba-tiba saja, si suami pergi meninggalkan rumah, meninggalkan istri dan anak-anaknya. Tidak lama kemudian, istrinya menerima surat panggilan dari pengadilan. Panggilan untuk mengikuti persidangan perkara permohonan cerai talak yang diajukan oleh suaminya.
Si Istri yang menerima surat panggilan itu, tubuhnya terkulai lemas, tak berdaya. Tatapan matanya kosong, fikirannya surut kebelakang, mengingat-ingat apa yang telah diperbuatnya kepada suaminya. Sementara itu, anak-anak masih belum tahu apa yang sedang terjadi. Dilihatnya wajah polos anak-anak itu, berkecamuk dalam pikirannya ratusan pertanyaan tentang bagaimana masa depan anak-anaknya nanti.
Perlahan dibukanya surat panggilan itu, dibawahnya terlampir surat permohonan cerai talak yang ditandatangani suaminya. Dibacanya berulang kali alasan apa yang membuat suaminya sampai hati meninggalkannya.
“Bahwa, pada mulanya kehidupan rumah tangga dalam pernikahan antara Pemohon dan Termohon berjalan dengan baik, sangat rukun, harmonis, dan penuh cinta kasih, namun sejak satu tahun yang lalu, rumah tangga pemohon dan Termohon mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena Termohon kurang menerima pemberian nafkah dari Pemohon. Termohon juga menunjukkan sikap yang tidak menghormati dan menghargai Pemohon sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga. Sikap Termohon yang tidak menghormati Pemohon tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami penderitaan batin yang berkepanjangan.”
*****
Membangun rumah tangga yang harmonis, memang tidak mudah. Ikatan cinta kasih antara suami istri yang telah terjalin kuat, sering kali hancur karena hal-hal kecil yang tidak disadarinya. Ungkapan bahwa “Istri butuh kasih sayang, suami butuh penghormatan”, adalah benar adanya. Seorang istri tentu menginginkan suaminya menunjukkan kasih sayang kepadanya, sebagaimana seorang suami juga menginginkan istri menunjukkan penghormatannya.
Saya tidak mengatakan bahwa kurangnya penghormatan istri itu, menjadi pembenaran bagi suami untuk meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Saya hanya ingin mengajak kita semua untuk mengambil pelajaran bahwa, dalam sebuah rumah tangga yang harmonis, penghormatan seorang istri kepada suaminya adalah sangat penting adanya. Fakta menunjukkan kepada kita bahwa, banyak kasus-kasus perceraian yang diajukan oleh suami, dengan alasan kurangnya penghormatan istri kepada suaminya.
Memang, akan ada orang yang menganggap bahwa suami itu hanya berdalih saja. Berdalih bahwa istrinya tidak menghormatinya, padahal ada alasan lain mengapa suami menceraikan istrinya. Boleh jadi, suami memiliki idaman lain. Dalam kasus-kasus tertentu, mungkin saja hal itu terjadi. Tetapi kita tidak bisa menggeneralisir semuanya.
Pelajaran yang dapat kita ambil dari contoh kasus diatas, agar tercipta rumah tangga yang harmonis diperlukan kasih sayang dan penghormatan yang seimbang. Suami menyayangi istrinya, istri menghormati suaminya.
Hormatilah suamimu dimanapun berada, terutama ketika ia berada di lingkungan keluarga besarnya.