Senin, 05 September 2016

RUANG LINGKUP KERJA ADVOKAT 2

Selanjutnya, apa yang melatarbelakangi atau alasan seorang klien menggunakan jasa hukum seorang advokat? Pertama, Seorang yang diliputi ketakutan akan kehilangan hak-hak hukumnya. Misalnya, seorang suami atau istri yang takut kehilangan hak asuh anak dan harta bersama (gonogini) ketika sedang menghadapi proses perceraian, mereka membutuhkan jasa hukum seorang advokat untuk memperjuangkan hak-haknya. Kedua, seorang yang berharap memperoleh keuntungan dimasa depan. Misalnya, seorang pebisnis yang sedang membuat kontrak bisnis, membutuhkan jasa hukum seorang advokat untuk menjamin perlindungan secara hukum terhadap modal yang telah ditanamkan dan prospek keuntungan yang akan diperolehnya.
Kembali kepada ruang lingkup pekerjaan seorang advokat. Dalam menangani perkara pidana, seorang advokat bertugas mendampingi seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana. Pendampingan oleh advokat dilakukan mulai tahap penyidikan di kepolisian maupun di kejaksaan. Pendampingan oleh seorang advokat diperlukan bagi tersangka dalam tahap penyidikan agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. Pendampingan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh oknum aparat hukum kepada orang yang masih disangka telah melakukan perbuatan pidana.
Bagi seorang tersangka ataupun seorang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan suatu tindak pidana, pendampingan advokat sangat diperlukan agar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dapat dijawab dengan tepat sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kekeliruan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dapat mengakibatkan posisinya menjadi tersudut dan merugikan bagi dirinya sendiri. Kekeliruan dalam menjawab pertanyaan penyidik juga dapat mempengaruhi pasal pidana yang akan didakwakan kepada seorang tersangka.
Apabila telah sampai pada tahap persidangan di pengadilan, seorang advokat bertugas membela seorang terdakwa. Seorang advokat memiliki strategi-strategi tertentu untuk digunakan dalam proses pembelaan. Pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat merupakan pembelaan yang didasarkan pada peraturan undang-undang yang berlaku. Pembelaan juga didasarkan pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa. Disamping itu pembelaan dapat juga didasarkan atas kekeliruan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan. Hal ini dimungkinkan karena pembuatan surat dakwaan yang tidak tepat dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Bentuk pembelaan seorang advokat dalam perkara pidana di pengadilan dapat berupa nota keberatan (eksepsi) dan nota pembelaan (pledooi).
Lain halnya dalam menangani suatu perkara perdata, seorang advokat dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang hukum (legal consultant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion), baik terhadap klien orang perorangan maupun perusahaan. Tidak semua persoalan hukum yang dialami oleh klien mesti diselesaikan melalui jalur berperkara di pengadilan. Dalam banyak hal penyelesaian masalah atau sengketa tanpa melalui pengadilan justru lebih efektif dan menguntungkan. Dalam hal demikian, konsultasi hukum kepada seorang advokat diperlukan agar diperoleh cara penyelesaian terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi.
Pendapat hukum (legal opinion) dari seorang advokat diperlukan untuk menilai suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang bahkan terhadap hukum itu sendiri. Meskipun pada prisipnya setiap orang dapat dan berhak untuk berpendapat tentang masalah hukum, namun pendapat seorang advokat yang memiliki pendidikan tinggi hukum dan didukung dengan pendidikan khusus profesi hukum serta pengalaman dalam menangani permasalahan hukum tentu memiliki pandangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesi. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa untuk menilai suatu perjanjian atau kontrak, apakah dalam jangka panjang klausul-klausul dalam kontrak tersebut dapat merugikan secara hukum bagi salah satu pihak, maka untuk menilai hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang memahami hukum kontrak. Dalam hal ini seorang advokat memiliki kemampuan tersebut.
Apabila suatu sengketa perdata tidak dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan (nonlitigasi), maka seorang advokat dapat bertindak mewakili kliennya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam proses beracara di pengadilan dalam perkara perdata ini, tugas seorang advokat meliputi membuat surat-surat yang diperlukan selama proses persidangan.
Surat-surat yang diperlukan dalam penanganan perkara perdata terdiri dari surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan persidangan. Selain membuat surat-surat diatas, tugas seorang advokat dalam menangani perkara perdata adalah mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen hukum yang diajukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar