Profesi
Advokat atau Pengacara memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat sehingga ia
disebut sebagai Officium Nobile.
Profesi advokat disebut sebagai profesi yang mulia karena profesi ini adalah
salah satu pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia
serta mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak-haknya yang
fundamental dihadapan hukum. Sebagai praktisi hukum, advokat secara aktif dan
langsung mengupayakan prinsip persamaan dan kesederajatan setiap orang
dihadapan hukum. Prinsip ini lebih dikenal dengan prinsip equality before the law.
Dalam
masyarakat, profesi advokat masih sering disalahpahami. Sudah menjadi komentar umum
yang bernada sinis bahwa advokat atau
pengacara justru menjadi pembela orang yang bersalah. Sebagian lagi beranggapan
bahwa advokat hanya membela mereka yang memiliki uang saja, sedangkan terhadap
orang yang tergolong tidak mampu, justru dijauhi oleh para advokat. Anggapan
maupun komentar tersebut tidaklah sepenuhnya benar, tetapi juga tidak menutup
kemungkinan akan adanya hal seperti itu. Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman
anggota masyarakat tentang seperti apa posisi profesi advokat yang sesungguhnya.
Bagi
sebagian orang yang sudah memahami hukum, tentu tidak akan beranggapan negatif terhadap
profesi Advokat. Justru keberadaan advokat dalam proses penegakan hukum sangat
penting, untuk menjaga dan mengawal agar para penegakan hukum tidak menyimpang.
Advokat berada dalam posisi sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum agar
proses penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Dilain
pihak, anggapan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa advokat hanya membela
kepentingan orang bersalah dan yang memiliki uang, juga tidak sepenuhnya salah.
Hal ini dapat terjadi karena tidak semua advokat bekerja dengan mengedepankan Integritas
dan Moralitasnya sebagai seorang Advokat. Terkadang di masyarakat terdapat
seorang advokat yang dalam menjalankan
pekerjaannya, justru menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Telah
banyak contoh yang membenarkan anggapan tersebut, misalnya ada seorang advokat
yang ditangkap oleh pihak berwajib karena menyuap seorang hakim agar dapat
membebaskan kliennya dari hukuman. Contoh lain misalnya ada seorang advokat
yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Advokat, karena melakukan
pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat.
Namun demikian, tindakan-tindakan sebagian
advokat yang menjalankan profesinya dengan tidak mengedepankan moralitas dan
kode etik Advokat, tidak lantas menggoyahkan kedudukan profesi advokat sebagai
profesi yang mulia dan terhormat. Masih banyak advokat yang bersikap
profesional, bahkan sebagian besar advokat menjalankan profesinya dengan
menjunjung tinggi moralitas dan integritas dalam membela kepentingan hukum dan
keadilan. Mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh loyalitas dalam
memperperjuangkan hak-hak hukum masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang.
Advokat-advokat seperti inilah yang sesungguhnya layak menyandang predikat
sebagai officium nobile.