Jumat, 04 Agustus 2017

Profesi Advokat

Profesi Advokat atau Pengacara memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat sehingga ia disebut sebagai Officium Nobile. Profesi advokat disebut sebagai profesi yang mulia karena profesi ini adalah salah satu pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia serta mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak-haknya yang fundamental dihadapan hukum. Sebagai praktisi hukum, advokat secara aktif dan langsung mengupayakan prinsip persamaan dan kesederajatan setiap orang dihadapan hukum. Prinsip ini lebih dikenal dengan prinsip equality before the law.
Dalam masyarakat, profesi advokat masih sering disalahpahami. Sudah menjadi komentar umum yang  bernada sinis bahwa advokat atau pengacara justru menjadi pembela orang yang bersalah. Sebagian lagi beranggapan bahwa advokat hanya membela mereka yang memiliki uang saja, sedangkan terhadap orang yang tergolong tidak mampu, justru dijauhi oleh para advokat. Anggapan maupun komentar tersebut tidaklah sepenuhnya benar, tetapi juga tidak menutup kemungkinan akan adanya hal seperti itu. Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman anggota masyarakat tentang seperti apa posisi profesi advokat yang sesungguhnya.
Bagi sebagian orang yang sudah memahami hukum, tentu tidak akan beranggapan negatif terhadap profesi Advokat. Justru keberadaan advokat dalam proses penegakan hukum sangat penting, untuk menjaga dan mengawal agar para penegakan hukum tidak menyimpang. Advokat berada dalam posisi sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Dilain pihak, anggapan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa advokat hanya membela kepentingan orang bersalah dan yang memiliki uang, juga tidak sepenuhnya salah. Hal ini dapat terjadi karena tidak semua advokat bekerja dengan mengedepankan Integritas dan Moralitasnya sebagai seorang Advokat. Terkadang di masyarakat terdapat seorang advokat yang dalam  menjalankan pekerjaannya, justru menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Telah banyak contoh yang membenarkan anggapan tersebut, misalnya ada seorang advokat yang ditangkap oleh pihak berwajib karena menyuap seorang hakim agar dapat membebaskan kliennya dari hukuman. Contoh lain misalnya ada seorang advokat yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Advokat, karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat.
Namun demikian, tindakan-tindakan sebagian advokat yang menjalankan profesinya dengan tidak mengedepankan moralitas dan kode etik Advokat, tidak lantas menggoyahkan kedudukan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat. Masih banyak advokat yang bersikap profesional, bahkan sebagian besar advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi moralitas dan integritas dalam membela kepentingan hukum dan keadilan. Mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh loyalitas dalam memperperjuangkan hak-hak hukum masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang. Advokat-advokat seperti inilah yang sesungguhnya layak menyandang predikat sebagai officium nobile