Senin, 05 September 2016

RUANG LINGKUP KERJA ADVOKAT 1

Untuk melengkapi posting saya sebelumnya tentang "Orang Salah Kok Dibela!!, berikut saya kutipkan satu bagian tulisan dari buku saya yang berjudul "Pedoman Menuju Profesi Advokat".
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bagaimana menjadi seorang advokat, perlu terlebih dahulu membicarakan mengenai apa saja sebenarnya ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang advokat. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon advokat dan masyarakat padaumumnya sebelum menentukan pilihan untuk menjadi seorang advokat.
Pada awalnya ruang lingkup pekerjaan advokat atau pengacara adalah memberikan jasa hukum didalam pengadilan baik untuk menangani perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam penanganan perkara pidana, pada awalnya perkara-perkara yang ditangani masih terbatas pada perkara pidana umum seperti pembunuhan, penipuan dan pencurian.
Demikian pula dalam perkara perdata, sengketa yang ditangani masih berkisar sengketa kepemilikan dan hutang piutang. Namun pada saat ini, dimana perkembangan jaman sudah sedemikian maju, perkara-perkara yang ditangani oleh seorang advokat menjadi semakin kompleks. Kompleksitas ini terjadi tidak hanya dalam ranah hukum perdata tetapi juga telah merambah kedalam hukum pidana.
Setelah berlakunya Undang-Undang Advokat, ruang lingkup pekerjaan seorang advokat menjadi lebih luas lagi. Kalau sebelumnya dipahami bahwa pekerjaan advokat hanya beracara dalam bentuk mendampingi atau mewakili klien didalam pengadilan, maka setelah undang-undang advokat diberlakukan, pekerjaan pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat termasuk penyelesaian perkara diluar pengadilan.
Didalam Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat.
Bagaimana bentuk Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat?. Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat bentuknya bermacam-macam tergantung kebutuhan dan permintaan seorang klien. Jasa hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
Kalau seorang Advokat adalah yang berprofesi memberi jasa hukum, lalu siapa yang menggunakan jasa hukum dari seorang advokat? Orang yang menerima jasa hukum dari seorang advokat disebut “Klien”. Klien advokat tidak terbatas hanya orang perorangan saja, tetapi dapat juga suatu badan hukum atau lembaga-lembaga lain. Suatu badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan lembaga-lembaga lain misalnya Pemerintah Daerah (Pemda), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Partai Politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar