Sabtu, 28 Juli 2018

PERDA BANTUAN HUKUM DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN


Oleh :Supianto, SH., MH.*)

Sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disahkan pada tanggal 4 Oktober 2011sebenarnya akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum sudah terbuka. Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum telah memberi ruang kepada daerah untuk mengalokasikan dana ban tuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.
Memang, Undang-Undang Bantuan Hukum tidak mewajibkan daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, karena ketentuan pasal 19 ayat (1) menggunakan kata “dapat”, yang berarti bahwa ketentuan pasal ini memberikan pilihan bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum atau tidak. Pilihan sepenuhnya tergantung pada political will dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyediakan akses keadilan kepada warganya yang kurang mampu secara ekonomi melalui pemberian bantuan hukum. Apabila Pemerintah Daerah dan DPRD menghendaki dana penyelenggaraan bantuan hokum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Political will dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jember untuk menyediakan akses keadilan kepada warganya yang kurang mampu tersebut telah ditunjukkan dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda ini disahkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Lahirnya Perda Bantuan Hukum ini, selain karena diamanatkan oleh Undang-undang Bantuan Hukum, juga didasari pemikiran bahwa akses untuk mendapatkan keadilan serta persamaan dihadapan hukum, merupakan hak setiap orang yang harus diperoleh secara merata oleh seluruh Rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Kabupaten Jember.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada kesenjangan strata sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jember. Disatu sisi, ada masyarakat yang memiliki status sosial dan ekonomi yang sangat tinggi, tetapi disisi lain masih banyak pula yang berada dibawah garis kemiskinan. Demikian pula, banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, baik perkara pidana maupun perkara perdata. Hal ini menjadi alasan agar masyarakat miskin dapat memperoleh perlindungan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum dimaknai sebagai pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk : (1) menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; (2) mewujudkan hak konstitusional warga Jember sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; (3) menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di wilayah Jember; dan (4) mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan hukum ini dapat diakses oleh masyarakat miskin, yaitu orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin. Katergori masyarakat miskin ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa. Untuk memperoleh bantuan hukum tersebut, pemohon bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hokum dengan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setingkat yang berwenang di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Permohonan bantuan hukum diajukan kepada Pemberi Bantuan Hukum, yaitu organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat antara lain : telah berbadan hukum; terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum.
Perda Bantuan Hukum diharapkan mampu memberikan kesamaan dan jaminan terhadap seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dalam menikmati perlindungan  dan menciptakan persamaan dihadapan hukum. Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum kepada setiap orang yang sedang mengalami permasalahan hukum, yang dilakukan tanpa adanya diskriminasi merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut. Tanpa adanya pendampingan hukum maka kesetaraan dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dan nilai-nilai diatas tidak akan pernah terpenuhi.
Namun demikian, beberapa hal yang perlu mendapat catatan dengan lahirnya Perda Kabupaten Jember tentang Bantuan Hukum adalah, pertama, Perda ini masih relatif baru, sehingga belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus oleh pemerintah daerah, terutama kepada masyarakat miskin di pedesaan  agar harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam proses penegakan hokum dapat terwujud.
Kedua, Organisasi Bantuan Hukum sebagai pelaksana bantuan hukum harus memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Jember yang memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu perlu dilakukan juga sosialisasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum mana saja yang telah memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut agar dapat dengan mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat.
Ketiga, sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember. Tentu saja, berapa dana yang dialokasikan untuk program bantuan hukum ini akan menentukan seberapa besar masyarakat miskin dapat memperoleh batuan hukum. Semakin besar dana yang dialokasikan, semakin banyak pula masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum.

*) Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember