Selasa, 30 Agustus 2016

MoU DAN PERJANJIAN, APA BEDANYA?

Opini Radar Jember Selasa, 30 Agustus 2016.

Sering kali kita membaca maupun mendengar pemberitaan di media yang terkait dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding). Biasanya pemberitaan itu tentang penandatanganan MoU antara pimpinan suatu lembaga tertentu dengan pimpinan lembaga lainnya. Isi atau materi dari MoU yang ditandatangani tersebut  biasanya tentang hal-hal yang terkait dengan kepentingan kedua lembaga itu.

Selain MoU, sering juga kita lihat atau kita alami sendiri, adanya penandatanganan perjanjian. Bentuk perjanjian tersebut bisa perjanjian kerjasama, perjanjian kredit, perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya. Tidak jarang pula terjadi, penandatanganan MoU tetapi isinya perjanjian. MoU disamakan dengan perjanjian. Hal ini terjadi karena masih banyak yang belum memahami dan membedakan antara MoU dan perjanjian.

MoU (Memorandum of Understanding) atau yang dalam bahasa Indonesia biasa disebut Nota Kesepahaman, sebenarnya tidak ditemukan pengaturannya didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk dapat memahami apa pengertian MoU, kita dapat menggunakan pengertian dari para ahli hukum atau pengertian dalam kamus hukum yang biasa digunakan para ahli hukum. Black’s Law Dictionary, memberi pengertian MoU sebagai Letter of Intent, sebagai berikut : “A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a non committal writing preliminary to a contract. A letter of inten is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with third party”. Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga.

Kalau kita merujuk pada pengertian diatas, setidaknya terdapat tiga poin penting dari sebuah MoU. Pertama, MoU merupakan pernyataan kesepahaman antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah perjanjian atau kontrak. Ada keinginan yang sama antara para pihak mengenai suatu hal tertentu untuk ditindaklanjuti, tetapi masih dalam batas kesepahaman saja. Belum sampai tahap tindak lanjut. Kedua,  MoU tidak mengikat kedua belah pihak. Tidak ada kewajiban atau keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kedalam perjanjian. Apabila dalam masa pelaksanaan MoU tersebut, kedua belah pihak merasa tidak menemukan kesesuaian terhadap klausul yang akan dituangkan dalam perjanjian, maka tidak ada keharusan para pihak untuk melanjutkan sampai tahap perjanjian. Konsekuensinya, salah satu pihak tidak dapat menuntut pihak lainnya, apabila tidak memenuhi isi dari MoU tersebut. Ketiga, MoU yang dibuat tidak menghalangi para pihak untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Meskipun para pihak telah membuat dan menandatangani MoU, para pihak tersebut tetap dapat berhubungan dengan pihak lain tanpa ada kekhawatiran akan dituntut oleh pihak yang menjadi bagian dalam MoU sebelumnya.

Berbeda dengan MoU yang tidak diatur dalam perundang-undangan, pengaturan tentang perjanjian sudah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian atau kontrak merupakan suatu perbuatan dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari perbuatan ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perjanjian.

Ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian telah diatur dalam Hukum Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu : Pertama, Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan merupakan unsur yang mutlak untuk sahnya suatu perjanjian. Kesepakatan adalah kesesuaian kehendak antara kedua belah pihak dalam perjanjian. Diperlukannya kata sepakat untuk sahnya suatu perjanjian, berarti bahwa kedua belah pihak harus mempunyai kebebasan berkehendak. Kesepakatan tersebut harus dibuat secara sukarela, tanpa adanya  paksaan, penipuan dan kekhilafan yang dapat  menimbulkan cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.

Syarat Kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Kecakapan bertindak merupakan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, maksudnya bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut merupakan orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pihak yang dianggap cakap menurut hukum. Orang yang dianggap tidak cakap menurut hukum adalah orang-orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Ketiga, Suatu pokok persoalan tertentu. Suatu hal tertentu yang dimaksudkan adalah objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan oleh para pihak. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Keempat, Suatu sebab yang tidak terlarang. Suatu sebab yang tidak terlarang adalah bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Contoh perjanjian yang dilarang, diantaranya adalah perjanjian judi, perjanjian hutang-piutang dengan bunga yang tidak wajar, perjanjian jual beli narkoban dan lain-lain. suatu perjanjian yang tidak memenuhi suatu sebab yang tidak terlarang atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, suatu perjanjian menganut asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa ’’Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’’. Asas ini dimaknai bahwa suatu perjanjian adalah hasil dari kesepakatan kedua belah pihak yang didasari dengan itikad baik. Oleh karena itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian dapat dituntut ke pengadilan karena wanprestasi atau cidera janji.

Selanjutnya, bagaimana kekuatan hukum antara MoU dan perjanjian. Telah diauraikan diatas bahwa pada dasarnya sebuah MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum, karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Klausul yang tercantum dalam MoU masih bersifat umum. Klausul dalam MoU baru langkah awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum yang berbentuk perjanjian.

Nah, yang terjadi dalam masyarakat, ada perjanjian yang dibuat dengan nama MoU. Dokumen  diberi nama tidak sesuai dengan isinya. Dokumennya diberi nama MoU, tetapi isinya memuat klausul-klausul yang lazim digunakan dalam perjanjian, misalnya hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian sengketa, dan lain-lain.  Apabila hal ini terjadi, maka MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Kekuatan mengikat MoU pada dasarnya sama dengan perjanjian, apabila dibuat dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Jika suatu MoU telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat. Kekuatan mengikatnya tentu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal yang termuat dalam MoU.

 MoU yang dibuat dengan cara demikian ini sudah menjadi perjanjian itu sendiri. Bukan lagi berkedudukan sebagai pendahuluan atau pra perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU yang sebenarnya.

*) Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember.

Selasa, 23 Agustus 2016

PATUNG KRISTUS RAJA

Sebelum tahun 2002, Timor Timur masih menjadi bagian dari Indonesia. Timor Timur menjadi propinsi Indonesia yang ke 27. Setelah berpisah dari Indonesia dan menjadi Negara sendiri, namanya kemudian berubah menjadi Timor Leste. Orang Timor sendiri menyebutnya Timor Lorosae, yang berarti tempat matahari terbit.
Pusat pemerintahan Timor  Timur berada di kota Dili. Kota Dili terletak di pesisir utara pulau Timor. Kota ini tidak terlalu ramai, namun eksotik. Cukup banyak bangunan-bangunan lama peninggalan pemerintahan Portugis, dapat kita temui di sana. Salah satunya adalah gedung yang dulu digunakan sebagai Kantor Gubernur Timor Timur. Gedung yang masih terawat baik ini berada ditepi pantai Dili, menghadap ke Selat Ombai.
Ketika saya berada disana pada tahun 1996, sedang ada persiapan peresmian patung Kristus Raja oleh Presiden Suharto. Pengerjaan patung raksaa itu baru saja usai. Patung Kristus Raja (sekarang namanya Christo Rei), terletak di sebelah timur dan menghadap ke pusat kota Dili. Jaraknya kira-kira enam kilometer dari pusat kota. Saya sempat jalan-jalan kesana sebelum patung itu diresmikan.
Patung Kristus Raja menjulang tinggi di puncak Bukit batu yang kuat dan terjal. Bukit itu bernama Bukit Fatucama, yang terletak di tepi pantai.  Kalau kita berdiri diatas bukit itu, akan terasa angin laut bertiup kencang, menerpa wajah. Dari atas bukit kita bisa melihat dengan jelas kota Dili.
Patung Kristus Raja merupakan karya seni yang luar biasa indah. Patung ini menggambarkan sosok Yesus Kristus yang sedang berdiri tegak diatas bola dunia. Dengan jubahnya yang sederhana, wajahnya terlihat teduh. Sambil mengangkat kedua tangannya, patung itu seolah mengatakan “Selamat datang di Bumi Timor Lorosae”.  
Dulu, patung ini pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai patung tertinggi di Indonesia. Tingginya mencapai 27 Meter. Konon, tinggi patung ini melambangkan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 Indonesia.
Untuk mencapai lokasi patung ini tidaklah mudah. Kita harus menapaki lebih dari enam ratus anak tangga. Disepanjang perjalanan menaiki anak tangga ini, kita akan melewati empat belas titik pemberhentian. Jumlah ini melambangkan empat belas tahap perjalanan Yesus Kristus menuju penyaliban.
Di setiap pemberhentian, terdapat relung yang berbentuk setengah lingkaran, seperti sebuah mihrab. Didalamnya berisi ornamen  atau relief yang menggambarkan proses penyaliban Yesus Kristus. Diatas tiap-tiap ornamen itu terdapat keterangan yang  ditulis melengkung, menjelaskan proses penyaliban. Tulisan itu dalam dua bahasa, Indonesia dan bahasa Inggris. Saya sempatkan untuk berfoto di salah satu relung penyaliban itu.

Di kawasan Bukit Fatucama ini, selain Patung Kristus Raja, juga ada pantai cantik dengan pasir putih. Di tepi pantai banyak terdapat café yang cocok untuk bersantai, sambil menikmati indahnya pantai dikala senja. Bagi yang berkesempatan berkunjung ke Dili, jangan sampai melewatkan berkunjung ke Patung Kristus Raja.

BERANGKAT

Tepat tengah hari, ketika bis yang saya tumpangi berangkat meninggalkan Jakarta. Siang itu panas terik sekali. Di sepanjang jalan di pusat kota, saya lihat banyak tentara berseragam loreng berjaga-jaga. Suasana terasa sepi dan agak mencekam. Hari itu memang baru beberapa hari setelah peristiwa “Kudatuli”.
Bagi mereka yang mengikuti perkembangan politik di dalam negeri, pastilah mengetahui cerita Peristiwa Kudatuli ini. Kudatuli merupakan singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, dua puluh tujuh Juli tahun 1996. Karena terjadi pada hari Sabtu, ada juga yang menyebutnya  peristiwa “Sabtu Kelabu”.
Peristiwa “Kudatuli” adalah peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI).  Pada saat itu kantor DPP PDI, yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dikuasai oleh pendukung Megawati. Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi, yang menjadi Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan. Peristiwa itu akhirnya membesar menjadi kerusuhan massa. Kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran, penjarahan dan korban jiwa.
Saya berada tidak jauh dari sana ketika peristiwa itu terjadi. Terdengar suara gemuruh, seperti suara kerumunan lebah. Sebenarnya saya ingin mendekat untuk melihat apa yang terjadi, tetapi semua jalan ditutup. Semua kendaraan tidak ada yang boleh mendekat.
Bis yang saya tumpangi berjalan pelan meninggalkan pusat kota. Makin lama semakin cepat. Dan lebih cepat lagi ketika telah meninggalkan kota.
Perjalanan panjang itu telah dimulai. Perjalanan menuju tempat baru yang belum pernah saya kunjungi sebelumnya. Perjalanan darat dari Jakarta menuju Denpasar, cukup melelahkan bagi saya. Apalagi perjalanan tidak semulus yang direncanakan. Ada saja hambatan yang memperlambat kami tiba di tujuan.
Sempat saya tanyakan kepada ketua tim saya mengenai pilihan perjalanan ini.
“Barang bawaan kita banyak, Mas!. Kalau kita naik pesawat dari Jakarta, ongkos bagasinya mahal. Nanti, dari Denpasar ke Dili baru naik pesawat”. Begitu jawabnya.
Dan benar saja. Ketika telah tiba di ruang Check In Bandara Ngurah Rai, barang-barang bawaan kami sangat banyak. Terutama peralatan survey pengukuran yang jumlahnya empat set. Belum lagi barang-barang bawaan pribadi. 
Naik pesawat terbang, adalah pengalaman pertama saya waktu itu. Ada perasaan takut, bangga dan kikuk, bercampur menjadi satu. Banyak hal baru dan menarik yang saya alami. Tidak tahu bagaimana cara memasang seat belt,  adalah salah satu yang saya alami sebagai orang yang baru pertama naik pesawat. Penampilan peragawati cantik yang memperagakan prosedur keselamatan, juga menjadi pertunjukan yang menarik bagi saya.
Pengalaman pertama dan menarik itu membuat penerbangan tidak begitu terasa. Tidak sampai ada kelelahan. Tiba-tiba terdengar suara keluar dari speaker diatas tempat duduk saya.
“Penumpang yang terhormat,

Sebentar lagi kita akan mendarat di Bandara Komoro di Kota Dili”.

Sabtu, 20 Agustus 2016

TAWARAN KE TIMOR TIMUR

Maliana, Timor Timur
Agustus 1996.
“Mas Supianto, ini ada pekerjaan di Timor Timur, sampean mau?”.
“Iya Mas, saya mau”. Jawab saya tanpa berpikir panjang ketika mendapat tawaran dari Mas Agus Setyawan, chief saya dulu ketika masih mengerjakan proyek di Padang.
Mas Agus Setyawan ini adalah seorang ahli Geodesi lulusan Teknik Geodesi UGM. Beliau banyak memberi ilmu dan wawasan kepada saya tentang ilmu ukur tanah dan pemetaan. Beliau juga yang mendorong saya agar pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah pekerjaan, termasuk gaji saya yang belum dibayarkan.
Mendapat tawaran pekerjaan ke Timor Timur, tidak pernah terpikir sama sekali sebelumnya oleh saya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana keadaan  daerah yang akan saya datangi itu. Yang saya ketahui tentang Timor Timur pada saat itu hanyalah bahwa wilayah itu tidak aman. Itu saja, tidak ada yang lain.
Terpikir oleh saya kemudian tentang keamanan disana nanti. Bagaimana kalau…?, bagaimana kalau terjadi sesuatu?. Terpikir hal-hal seperti itu membuat hati saya kecut.
Saya berusaha menghibur diri. Saya kan tidak berangkat sendiri, ada pimpinan saya Mas Agus Setyawan yang sudah berpengalaman. Paling tidak kalau ada apa-apa nantinya, masih ada yang lebih senior dan bertanggung jawab, pikir saya. Tetapi ternyata dugaan saya meleset.
“Tapi saya tidak ikut, lho... Nanti sampean bergabung dengan tim lain”.
“Waduh… Jadi sampean nggak ikut, Mas?”. Kekhawatiran menyusup lebih dalam di hati saya. Terpikir juga untuk membatalkan saja tawaran itu, tetapi saya merasa tidak enak karena sudah terlanjur menyanggupi.
Akhirnya, meskipun masih ada kekhawatiran, saya kuatkan tekad untuk berangkat. Saya yakinkan dalam hati, kalau ada apa-apa, pasti pertolongan Tuhan selalu dekat.
“Iya, Mas. Nggak apa-apa, saya siap berangkat”.

Itu terjadi dua puluh tahun yang lalu. Hari itu adalah pertemuan terakhir saya dengan Mas Agus Setyawan. Sejak itu saya tidak pernah bertemu beliau lagi. Salam Hormat.

Sabtu, 13 Agustus 2016

SURVEYOR PEMETAAN TOPOGRAFI 2

Apabila kita melihat peta dengan skala yang agak besar, maka akan terlihat dengan jelas detail suatu objek sesuai dengan keadaan aslinya. Untuk memperoleh detail posisi dan ketinggian objek tadi, diperlukan data-data hasil pengukuran dari lapangan. Pengukuran ini dilakukan  oleh seorang Surveyor.
Pekerjaan pegukuran topografi dilakukan dengan menggunakan peralatan ukur khusus. Secara umun, peralatan pengukuran topografi terdiri dari tiga jenis, yaitu alat ukur sudut, alat ukur jarak dan alat ukur perbedaan ketinggian. Untuk mengukur sudut digunakan alat yang disebut Theodolit. Alat ini oleh orang awam disebut “kekĂ©r”.
Untuk pengukuran jarak, terdapat dua pilihan alat. Apabila jarak objek yang diukur relatif pendek dapat digunakan cara manual, biasanya digunakan Meteran. Apabila jarak yang  ukur cukup jauh, dapat digunakan peralatan elektronik yang disebut EDM (Elektronic Distance Measurement). Selanjutnya, alat untuk mengukur perbedaan ketinggian digunakan Waterpass.
Peralatan pegukuran topografi ini sekarang telah berkembang pesat, mengikuti perkembangan teknologi. Sudah banyak peralatan modern dan lebih canggih, seperti GPS (Global Positioning System), Total Station dan lain-lain.

Agar suatu objek dapat digambarkan diatas kertas atau bidang datar lainnya sebagai peta topografi, maka harus diketahui posisi dan ketinggian titik-titik objek tersebut. Posisi suatu titik objek dinyatakan dalam bentuk angka koordinat X dan Y. Sedangkan untuk ketinggian titik objek adalah angka yang menunjukkan ketinggian yang diukur dari permukaan air laut. Angka ketinggian Diatas Permukaan Laut (DPL) ini disebut elevasi (h).

Kamis, 11 Agustus 2016

SURVEYOR PEMETAAN TOPOGRAFI

Pernah menjadi seorang Surveyor Pemetaan Topografi sangat saya syukuri. Dari sana banyak hal yang dapat saya pelajari. Mengunjungi banyak tempat, menemui banyak orang dengan berbagai macam perbedaannya, adalah satu diantaranya. Satu hal yang sangat berpengaruh dalam kehidupan saya yang saya peroleh dari sana adalah bagaimana kita harus memandang sesuatu dalam perspektif yang luas. Tidak boleh melihat dengan sudut pandang yang sempit dan tertutup.
Peta Topografi adalah peta yang menggambarkan bagaimana keadaan permukaan bumi. Didalamnya memuat mengenai unsur-unsur alami, seperti sungai, danau, gunung, maupun unsur-unsur buatan manusia seperti jalan, jembatan, gedung dan lain-lain. Keadaan permukaan bumi tersebut kemudian digambarkan keatas bidang datar dengan skala tertentu.
Penyajian data yang dimuat dalam suatu peta topografi sangat tergantung pada skala peta. Semakin besar skala peta tersebut akan semakin rinci data yang dapat disajikan. Sebaliknya semakin kecil skala peta yang dibuat maka semakin kurang rinci pula data yang mampu disajikannya.
Ada beberapa metode dalam pemetaan topografi ini, diantaranya metode teresteris dan foto udara. Metode teresteris adalah metode pengukuran yang langsung dilakukan di lapangan dengan menggunakan alat-alat tertentu. Metode ini umum digunakan untuk pembuatan peta dengan penyajian data yang lebih rinci.


Nah, Tugas seorang Surveyor adalah mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk membuat peta topografi itu. Caranya, dengan mengukur langsung di lapangan, mengolahnya dan menggambarkannya diatas kertas.

Rabu, 10 Agustus 2016

ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

Banyak orang yang mempertentangkan antara ilmu pengetahuan dan agama, mana yang lebih utama?. Ada yang menilai ilmu agama lebih utama untuk dipelajari, karena kehidupan akhirat lebih penting daripada kehidupan di dunia yang fana ini.
Sebaliknya, ada juga yang mengatakan ilmu pengetahuan lebih penting, karena faktanya sekarang ini kita masih hidup di dunia. Mempelajari ilmu pengetahuan lebih mendesak daripada ilmu agama.
Melihat dua kutub pemikiran itu, saya teringat nasehat orang-orang yang berilmu. Berilmu pengetahuan, sekaligus ilmu agama. Intinya, Janganlah membeda-bedakan antara ilmu pengetahuan dan ilmu agama. Keduanya sama-sama penting. Masing-masing memiliki peran dan fungsinya dalam kehidupan kita.
Ilmu pengetahuan mempercepat sampai ke tujuan, agama menentukan kemana arah yang hendak dituju.
Ilmu pengetahuan menyesuaikan manusia dengan lingkungan, agama menyesuaikan dengan jati dirinya.
Ilmu pengetahuan adalah hiasan lahir, sedangkan agama hiasan batin.
Ilmu pengetahuan memberi kekuatan dan menerangi jalan, agama memberikan harapan dan dorongan jiwa.
Ilmu pengetahuan menjawab pertanyaan-pertanyaan “bagaimana?”, agama menjawab pertanyaan “mengapa?”.

Ilmu pengetahuan sering mengeruhkan pikiran, agama selalu menerangkan jiwa bagi pemeluknya.

Jumat, 05 Agustus 2016

MENGGAPAI KEBAHAGIAAN



Dalam pidatonya yang disampaikan dalam acara peresmian Gedung Rektorat Universitas Islam Jember (UIJ) beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, menekankan empat hal penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam pengelolaan perguruan tingi. Keempat hal tersebut adalah phisical happiness ,material happiness. intelectual happiness dan spiritual happiness
Physical happiness. Kampus yang bagus mesti memiliki penampilan yang menarik. Baik dalam aspek penampilan fisik maupun tata kelola.  Perangkat lunak dan keras yang mendukung kegiatan kampus harus terus ditingkatkan. Penampilan fisik dan tata kelola kampus dapat membuat mahasiswa semakin betah dan nyaman berada di lingkungan kampus. Selanjutnya material happiness, merupakan kebahagiaan materi. Seluruh komponen dalam kampus memperoleh penghargaan materi yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya, karyawan akan merasa bahagia karena gajinya cukup untuk membiayai kehidupan diri dan keluarganya.
Intellectual happiness atau kebahagiaan intelektual. Intellectual happiness dimaknai bahwa perguruan tinggi mendidik generasi yang mampu menggunakan akal dan intelektualnya dalam meningkatkan sumber daya manusia. Spiritual happiness dimaknai sebagai kebahagiaan spiritual. Kebahagiaan spiritual ini sangat penting dan bahkan yang utama. Kebahagiaan spiritual dalam arti perguruan tinggi kampus harus mengajarkan keimanan, akhlak, sopan santun yang baik kepada para mahasiswa. Mahasiswa tidak hanya diajarkan ilmu pengetahuan semata tetapi juga nilai-nilai dan perilaku spiritual. Hasil akhirnya adalah orang yang memiliki kebahagiaan spiritual akan kuat dalam keadaan apapun dan siap menghadapi segala permasalahan dalam hidupnya.
Menyimak pidato Gus Ipul tersebut, mengingatkan saya pada tingkat-tingkat kebahagiaan yang telah ditulis oleh para filosof muslim abad ke XI. Salah satunya adalah Miskawaih (w. 1030 M), sebagaimana diulas oleh Mulyadhi Kartanegara dalam buku Panorama Filsafat Islam. Dalam buku tersebut dijelaskan, setidaknya ada lima macam atau tingkat kebahagiaan yang dapat digapai dan dirasakan oleh manusia. Tidak hanya satu macam kebahagiaan saja tetapi lebih banyak macam kebahagiaan yang dapat dinikmatinya. Hal ini menyadarkan kita betapa besarnya karunia Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia.
Kebahagiaan tingkat pertama adalah kebahagiaan fisik atau sensual (physical happiness). Kebahagiaan fisik atau sensual merupakan kebahagiaan yang timbul karena kesenangan terhadap harta atau materi yang dimilikinya. Kebahagiaan jenis ini bagi banyak orang dianggap sebagai satu-satunya kebahagiaan. Apabila sudah memiliki banyak harta pasti hidupnya akan bahagia. Memang, harta benda diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Kesemua itu mensyaratkan dimilikinya benda-benda material oleh seseorang untuk memenuhinya. Tentu saja perolehan harta benda tersebut harus melalui cara-cara yang diperbolehkan dan tidak melanggar hak orang lain. Harta benda juga diperlukan untuk menopang diperolehnya tingkat-tingkat kebahagiaan selanjutnya. Apabila kebahagiaan tingkat pertama ini belum terpenuhi, maka akan sulit untuk menggapai kebahagiaan yang lebih tinggi.
Perlu diingat juga bahwa harta benda semata tidak menjamin kebahagiaan seseorang. Agar harta yang dimiliki dapat membahagiakan pemiliknya, diperlukan syarat-syarat lain, seperti menghindari sikap berlebih-lebihan dalam kesenangan harta atau materi. Hal ini karena kesenangan materi hanya bersifat sementara dibandingkan dengan kesenangan yang diperoleh dari kebahagiaan yang non materi. Oleh karena itu, para ulama dan filosof menekankan pola hidup yang sederhana dalam semua aspek kehidupan. Disamping itu, kesenganan duniawi juga kesenangan yang melalaikan. Sebagai contoh dapat dikemukakan, kesenagan makan. Kesenangan makan bergantung pada adanya rasa lapar, setelah rasa lapar hilang maka kesenangan terhadap makananpun akan menjadi hilang. Apabila dipaksakan maka yang diperoleh bukan lagi kesenangan tetapi justru akan menimbulkan penyakit.
Kebahagiaan tingkat kedua adalah kebahagiaan mental (mental happiness). Kebahagiaan mental yang dimaksud disini adalah manusia memiliki kesenangan terhadap keindahan yang lebih abstrak, seperti kesenangan terhadap lukisan dan nyanyian. Selain itu yang termasuk kebahagiaan mental adalah kemampuan berimajinasi atau berkhayal. Kenikmatan berimajinasi ini menimbulkan kebahagiaan yang lebih tinggi daripada kebahagiaan atau kesenangan fisik. Berkhayal atau membayangkan sesuatu yang indah dapat menimbulkan kebahagiaan tersendiri bagi seseorang. Dari berkhayal ini nantinya akan menghasilkan karya-karya dalam bentuk fisik, seperti bangunan gedung yang merupakan buah karya seorang arsitek, atau lukisan yang merupakan buah karya seorang pelukis. 
Kebahagiaan berikutnya adalah kebahagiaan intelektual (intellectual happiness).  Kebahagiaan ini diperoleh manusia dari penguasaan atas ilmu pengetahuan. Dalam Al-Qur’an sendiri pernah ditanyakan, “Apakah sama orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu?”. Jawabnya tentu saja tidak. Perbedaannya sama dengan orang yang melihat dengan orang yang buta. Orang berilmu sama dengan orang yang mampu melihat. Orang yang berilmu terkadang tidak merasakan kebahagiaan yang diperoleh dari ilmunya, sampai apabila dia berada dalam keadaan tersesat dan tidak tahu arah yang dituju. Maka pada saat itulah dirasakan kebagiaan karena ilmunya. Selain itu kebahagiaan intelektual lebih langgeng dari pada kebahagiaan fisik. Misalnya kesenangan makan ada kenyangnya, sedangkan kebahagiaan intelektual tidak akan ada rasa kenyangnya.
Kebahagiaan yang lebih tinggi dari kebahagiaan intelektual adalah kebahagiaan moral (moral happiness). Kebahagiaan moral merupakan kelanjutan dari kebahagiaan intelektual. Kebahagiaan moral diperoleh dari mengamalkan ilmu yang diperolehnya secara teoritis dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, mengetahui bahwa bersyukur dan bersabar itu baik, bagi sebagian orang akan menimbulkan kebahagiaan. Namun, apabila seseorang yang mengetahui bahwa bersyukur dan bersabar itu baik akan merasakan lebih berbahagia ketika orang tersebut telah melaksanakan syukur dan sabar dalam kehidupan nyata sehari-hari.  Orang yang baik adalah orang yang berperilaku baik, bukan hanya mengetahui suatu perilaku tertentu itu baik. demikian pula orang yang akan merasakan kebahagiaan adalah orang yang menjalani kehidupan yang baik, tidak hanya mengetahui jalan hidup yang baik. inilah kebahagiaan moral.
Terakhir, merupakan kebahagiaan tertinggi dari seluruh tingkat-tingkat kebahagiaan adalah kebahagiaan spiritual (spiritual happiness). Kebahagiaan spiritual dapat dicapai ketika manusia mampu menjalin hubungan dengan Tuhannya. Hubungan dengan Tuhan tersebut hanya dapat dicapai dengan cara pengabdian atau ibadah. Tuhan adalah tempat kembali dan tujuan hidup kita yang sesungguhnya. Apabila tujuan terakhir tiap diri manusia adalah dekat dengan Tuhannya, maka kebahagiaan tertinggi dirasakan oleh manusia adalah apabila ada hubungan dengan Tuhannya. Kebahagiaan dekat dengan Sang Pencipta inilah yang diamksud dengan kebahagiaan spiritual.  
Kembali kepada soal kebahagiaan dalam pidato diatas, apabila semua aspek kebahagiaan tersebut telah terpenuhi maka kebahagiaan tertinggi telah dicapai. Diperlukan sikap rendah hati untuk menilai ditingkat mana kebahagiaan mana kita berada saat ini. Mana yang kurang dan harus diperbaiki. 
Di level mana kebahagiaan kita sekarang?

Kamis, 04 Agustus 2016

BEBERAPA ISTILAH ADVOKAT



Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Istilah-istilah tersebut antara lain : advokat, lawyer, penasehat hukum, pembela dan pengacara (procureur).  Dalam bahasa Belanda, kata advokat berarti procureur, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah pengacara. Sedangkan istilah lawyer dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “one whose profession is advising other in matters of law or representing them in lawsuits”.[1]  Seseorang yang berprofesi yang memberi nasihat dalam bidang hukum atau mewakili mereka dalam tuntutan hukum di pengadilan. Semua istilah-istilah itu mengarah pada suatu bidang yaitu pemberian jasa hukum.

Di Negara-negara lain, istilah untuk menunjuk seorang yang memberi jasa hukum juga berbeda-beda. Di negeri Belanda misalnya, seseorang yang menjalankan profesinya sebagai advokat mendapat gelar Misteer in de rechten (Mr). Di Amerika Serikat disebut Bar, sedangkan di Inggris dinamakan barrister dan solicitor. Barrister adalah istilah yang ditujukan terhadap seorang ahli hukum yang mempunyai hak berbicara di Pengadilan. Seorang barrister mudah dikenali karena memiliki cirikhas yaitu memakai jubah dan wig yang berwarna perak pada saat bersidang di pengadilan. Sedangkan solicitor adalah seorang ahli hukum yang menangani perkara-perkara diluar pengadilan (nonlitigasi).

Seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum juga disebut Penasehat Hukum. Istilah ini didasarkan pada istilah yang digunakan oleh beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia,  antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka semua istilah-istilah tersebut dibakukan menjadi satu istilah yaitu “Advokat”. Menurut undang-undang advokat, Advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat.

Dalam masyarakat tradisional juga dikenal istilah pokrol bambu. Pokrol sebenarnya berasal dari kata procureur, istilah dalam bahasa Belanda yang berarti pengacara perdata. Sedangkan kata bambu ditambahkan dibelakang kata pokrol, dimaksudkan untuk mengejek. Pokrol bambu merupakan istilah yang ditujukan kepada seorang yang tidak mempunyai pendidikan hukum secara formal, tetapi pekerjaannya memberikan jasa hukum kepada masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sedang mengalami persoalan hukum. Namun seringkali seseorang yang menggunakan jasa pokrol bambu ini, alih-alih permasalahannya dapat terselesaikan tetapi justru menjadi makin rumit dan menghabiskan banyak biaya.


[1] Webster’s New world Dictionary, Wiley Publishing, Inc. 2003, hal. 366.