Kamis, 24 November 2016

MENUDUH TANPA BUKTI

Dalam suatu rubrik konsultasi, ada seseorang yang mengemukakan bahwa dia dituduh telah mencuri perhiasan milik rekannya. Tuduhan itu dilakukan sedemikian rupa sehingga dia tidak diberi ruang untuk melawan dan menjelaskannya. Padahal tuduhan itu tanpa didasari dan diikuti dengan bukti-bukti yang kuat.
Dituduh demikian, tentu dia tidak terima. Selain karena tuduhan itu tanpa didukung dengan bukti, juga karena dia memang tidak merasa mengambil barang milik rekannya tersebut. Karena itu, dia akan membawa kasus itu ke ranah hukum.
Menuduh merupakan perbuatan seseorang yang bersifat menyudutkan atau memojokkan orang lain dengan maksud agar orang yang dituduh itu mengakui telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Kalau tuduhan itu disertai dengan bukti yang kuat, misalnya disaksikan setidaknya oleh dua orang, maka hendaknya kasus dilaporkan kepada kepolisian. Sekali-kali kita tidak boleh melakukan perbuatan main hakim sendiri. Jika hal itu dilakukan, maka pelaku main hakim sendiri ini yang justru akan diproses secara hukum.
Perilaku menuduh tanpa bukti ini sering kali kita temui dalam masyarakat. Seseorang dengan mudahnya menuduh orang lain, tanpa menyadari bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Perilaku demikian tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat tertentu saja. Bahkan, terkadang juga dilakukan oleh orang yang mempunyai status sosial yang tinggi dalam masyarakat.
Mari kita bayangkan sejenak, seandainya suatu saat kita dituduh oleh seseorang. Orang itu mengatakan bahwa kita sudah mengambil barang miliknya, padahal sebenarnya perbuatan itu tidak pernah kita lakukan. Tuduhan itu tentu akan sangat menyakiti perasaan dan menghina diri kita.
Rasa sakit karena dituduh mencuri memang tidak dirasakan secara fisik, tetapi secara mental. Perasaan terhina, tersinggung dan merasa harga diri yang dilecehkan, sebenarnya lebih sakit daripada sakit secara fisik. Apalagi kalau tuduhan itu diucapkan didepan orang banyak, tentu hal itu akan membuat nama baik kita tercemar.
Apabila tuduhan itu dilakukan langsung tanpa diketahui oleh orang lain, maka proses hukum akan menggunakan dasar pasal penghinaan ringan. Tetapi, bila tuduhan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh orang banyak, maka akan diproses dengan dasar pasal pencemaran nama baik.
Berhati-hatilah….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar