Kamis, 04 Agustus 2016

BEBERAPA ISTILAH ADVOKAT



Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Istilah-istilah tersebut antara lain : advokat, lawyer, penasehat hukum, pembela dan pengacara (procureur).  Dalam bahasa Belanda, kata advokat berarti procureur, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah pengacara. Sedangkan istilah lawyer dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “one whose profession is advising other in matters of law or representing them in lawsuits”.[1]  Seseorang yang berprofesi yang memberi nasihat dalam bidang hukum atau mewakili mereka dalam tuntutan hukum di pengadilan. Semua istilah-istilah itu mengarah pada suatu bidang yaitu pemberian jasa hukum.

Di Negara-negara lain, istilah untuk menunjuk seorang yang memberi jasa hukum juga berbeda-beda. Di negeri Belanda misalnya, seseorang yang menjalankan profesinya sebagai advokat mendapat gelar Misteer in de rechten (Mr). Di Amerika Serikat disebut Bar, sedangkan di Inggris dinamakan barrister dan solicitor. Barrister adalah istilah yang ditujukan terhadap seorang ahli hukum yang mempunyai hak berbicara di Pengadilan. Seorang barrister mudah dikenali karena memiliki cirikhas yaitu memakai jubah dan wig yang berwarna perak pada saat bersidang di pengadilan. Sedangkan solicitor adalah seorang ahli hukum yang menangani perkara-perkara diluar pengadilan (nonlitigasi).

Seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum juga disebut Penasehat Hukum. Istilah ini didasarkan pada istilah yang digunakan oleh beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia,  antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka semua istilah-istilah tersebut dibakukan menjadi satu istilah yaitu “Advokat”. Menurut undang-undang advokat, Advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat.

Dalam masyarakat tradisional juga dikenal istilah pokrol bambu. Pokrol sebenarnya berasal dari kata procureur, istilah dalam bahasa Belanda yang berarti pengacara perdata. Sedangkan kata bambu ditambahkan dibelakang kata pokrol, dimaksudkan untuk mengejek. Pokrol bambu merupakan istilah yang ditujukan kepada seorang yang tidak mempunyai pendidikan hukum secara formal, tetapi pekerjaannya memberikan jasa hukum kepada masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sedang mengalami persoalan hukum. Namun seringkali seseorang yang menggunakan jasa pokrol bambu ini, alih-alih permasalahannya dapat terselesaikan tetapi justru menjadi makin rumit dan menghabiskan banyak biaya.


[1] Webster’s New world Dictionary, Wiley Publishing, Inc. 2003, hal. 366.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar