Selasa, 06 September 2016

MEWAKILI DAN MENDAMPINGI

Kalau anda mengira bahwa judul ini akan membicarakan tentang hubungan antara anak dan orang tua, maka anda keliru.
Atau kalau anda menduga bahwa judul ini berkaitan dengan hubungan pasangan suami istri dalam rumah tangga, anda juga keliru.
Dua kata dalam judul ini adalah penyederhanaan untuk memudahkan bagaimana membedakan tugas seorang advokat dalam menangani perkara. Secara umum, perkara yang ditangani oleh seorang advokat dapat dibagi menjadi perkara perdata dan perkara pidana.
Dalam perkara perdata, yang diperjuangkan adalah kepentingan-kepentingan privat kliennya. Kepentingan privat ini diperjuangkan terhadap pihak lain yang menjadi lawan sengketanya. Misalnya, sengketa kepemilikan tanah atau sengketa karena adanya cidera janji dalam suatu perjanjian. Sengketa seperti ini tergolong sebagai sengketa perdata. Dalam sengketa seperti ini, para pihak akan memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
Seorang advokat yang menangani perkara perdata, dapat bertindak mewakili kliennya untuk menyelesaikan perkara yang sudah dikuasakan kepadanya. Seorang klien, tidak perlu harus mengikuti setiap tahap-tahap persidangan. Cukup diwakili oleh advokatnya saja. Terkecuali, apabila ada agenda khusus yang mengharuskan seorang klien atau prinsipal hadir di persidangan. Misalnya, pada saat sidang mediasi, biasanya hakim mediator akan meminta prinsipal sendiri yang menghadiri sidang. Diluar acara khusus tersebut, persidangan cukup diwakili oleh advokat saja.
Berbeda dengan penanganan perkara perdata, dalam menanganani perkara pidana, seorang advokat hanya bertindak sebagai pendamping saja. Mendampingi klien dalam menjalani setiap tahap pemeriksaan baik penyidikan maupun persidangan. Seorang terdakwa tidak bisa mewakilkan proses pemeriksaan persidangan kepada advokat. Terdakwa sendiri yang harus menjalani setiap tahap pemeriksaan itu, dengan didampingi advokat sebagai kuasa hukumnya.
Selama pendampingan proses pemeriksaan tersebut, advokat akan mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan-keterangan yang dapat digunakan untuk membela terdakwa. Seorang advokat akan menggunakan strategi-strategi tertentu dalam proses pembelaan ini. Pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat merupakan pembelaan yang diperbolehkan peraturan undang-undang. Pembelaan didasarkan pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa.
Pembelaan advokat ini akan dibacakan dalam persidangan di pengadilan yang bentuknya nota pembelaan atau dalam bahasa hukum disebut pledooi.