Selasa, 02 September 2014

TIPS LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA)

UPA terbagi atas soal pilihan ganda dan  essay. Materi-materi  yang diujikan  dalam  pilihan  ganda  adalah  Kode Etik   Advokat, Peran dan Fungsi Organisasi Advokat dan Hukum Acara. 

Untuk materi hukum acara  terdiri dari :  Hukum  Acara  Pidana,  Hukum  Acara  Perdata,  Hukum  Acara  TUN,  Hukum  Acara PA, Hukum Acara  Hubungan Industrial.
 
Jumlah soal pilihan ganda adalah 120 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 120 menit. Jadi satu soal alokasi waktunya satu menit saja. gunakan waktu sebaik mungkin.

Dalam UPA tidak dikenal pengurangan nilai kalau jawaban salah.Jadi, kalau Anda tidak ingat atau tidak tahu, coba saja jawab soal-soal UPA tersebut.  Siapa  tahu  keberuntungan  memihak  Anda.
 
Soal essay biasanya ada dua pilihan yaitu tentang pembuatan surat kuasa dan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri atau kepada lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Silakan pilih mana yang mudah dan Anda kuasai. Jika kedua pilihan soal tersebut dikerjakan, maka yang  akan  diambil  adalah  nilai  yang  terendah.

Pastikan membaca soal (posisi kasus) dengan baik, karena biasanya yang paling  krusial  adalah  mengenai  yurisdiksi/ kompetensi  pengadilan   juga  mengenai  perbuatannya.  Apakah  gugatan  itu mengenai Perbuatan Melawan Hukum atau  Wanprestasi.

Bobot Penilaian untuk soal pilihan ganda adalah 70, sedangkan bobot soal essay adalah 30.Soal teknis, gunakan peralatan tes yang disyaratkan semisal pensil 2B dan pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi identitas.Pastikan menjawab soal essay dengan baik dan dengan tulisan tangan yang dapat dibaca.

Ada baiknya mencoba latihan dengan membentuk kelompok belajar, ini jauh lebih efektif untu saling  belajar  mengenai  soal-soal  UPA.

Istirahatlah sehari sebelum ujian, kelelahan menjadi salah satu faktor yang bisa menyebabkan kegagalan.  Sehari  sebelum  ujian dapat  dipergunakan  untuk cek  lokasi UPA.


Yang terakhir dan paling penting, jangan lupa berdoa...

























TAHAPAN MENUJU PROFESI ADVOKAT

TAHAPAN MENUJU PROFESI ADVOKAT
Oleh
SUPIANTO, S.H., M.H.
 
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat
1.Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor  advokat;
4.Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.  Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.  Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.  Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.  Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.  Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).  
II. UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah  yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP; 
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang    telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.  
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan umum calon advokat magang 
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat): 
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Kewajiban calon advokat magang
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang 
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat 
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat.Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.