TAHAPAN MENUJU PROFESI ADVOKAT
Oleh
SUPIANTO, S.H., M.H.
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat
1.Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(“PKPA”);
2.Mengikuti Ujian Profesi Advokat
(“UPA”);
3.Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi
No. 3 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran
yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1
(satu) lembar fotokopi ijazah sarjana
yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan
yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3
(tiga) lembar foto berwarna ukuran
4x6;
d. Membayar biaya
yang telah ditetapkan untuk mengikuti
PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya
80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi
PKPA.
Apabila peserta telah mengikuti
PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka
yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara
PKPA (lihat Pasal
11 Peraturan Peradi
No. 3 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah mengikuti
PKPA, calon advokat harus mengikuti
UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam
UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa
yang dapat mengikuti
UPA adalah yang telah mengikuti
PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi
lain yang mendapat persetujuan dari
PERADI.
Persyaratan umum mengikuti
UPA:
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi
KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor
Bank biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3
X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah
(S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum
yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat
lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat,
yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2
(dua) tahun (lihat Pasal 3
ayat
[1] huruf g
UU Advokat).
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat
yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5
Peraturan Peradi
No. 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara
Indonesia;
b. Bertempat tinggal di
Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Ayat
(1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun
2003 tentang Advokat
(“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
yang diselenggarakan oleh
PERADI dan telah
lulus Ujian Advokat.
Berikut adalah dokumen-dokumen
yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan
Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi
KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran
2x3 dan
3x4 masing-masing sebanyak 3
(tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil
(PNS), anggota
TNI atau Kepolisian
RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum
yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum
yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat
yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat
yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat
(KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat
yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3
(tiga) perkara pidana dan 6
(enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan
honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
Kewajiban calon advokat magang
1. Selama masa magang
(2 tahun),
Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3
(tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana
yang bukan merupakan perkara sumir dan 6
(enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang
yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara
yang ditangani oleh
Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang
2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara
lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun
non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar
Kantor Advokat
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan
yang dilakukannya berupa
memo, minuta, korespondensi
e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan,
memo, artikel dari bahasa
Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal
7B Peraturan Peradi
No. 2 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat
lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya
25 (dua puluh
lima) tahun (lihat Pasal 3
ayat
[1] huruf d
UU Advokat).
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat.Namun, advokat
yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.