Oleh :Supianto,
SH., MH.*)
Sejak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disahkan pada tanggal 4
Oktober 2011sebenarnya akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum sudah
terbuka. Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum telah memberi
ruang kepada daerah untuk mengalokasikan dana ban tuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.
Memang,
Undang-Undang Bantuan Hukum tidak mewajibkan daerah untuk mengalokasikan dana
penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, karena ketentuan pasal 19 ayat (1)
menggunakan kata “dapat”, yang berarti bahwa ketentuan pasal ini memberikan
pilihan bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum
atau tidak. Pilihan sepenuhnya tergantung pada political will dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD untuk
menyediakan akses keadilan kepada warganya yang kurang mampu secara ekonomi
melalui pemberian bantuan hukum. Apabila Pemerintah Daerah dan DPRD menghendaki
dana penyelenggaraan bantuan hokum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka harus diatur melalui
Peraturan Daerah (Perda).
Political will dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jember untuk menyediakan
akses keadilan kepada warganya yang kurang mampu tersebut telah ditunjukkan
dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda ini disahkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Lahirnya Perda Bantuan Hukum ini, selain karena
diamanatkan oleh Undang-undang Bantuan Hukum, juga didasari pemikiran bahwa
akses untuk mendapatkan keadilan serta persamaan dihadapan hukum, merupakan hak
setiap orang yang harus diperoleh secara merata oleh seluruh Rakyat Indonesia, termasuk
masyarakat di Kabupaten Jember.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada kesenjangan
strata sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jember. Disatu sisi, ada
masyarakat yang memiliki status sosial dan ekonomi yang sangat tinggi, tetapi
disisi lain masih banyak pula yang berada dibawah garis kemiskinan. Demikian
pula, banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, baik
perkara pidana maupun perkara perdata. Hal ini menjadi alasan agar masyarakat
miskin dapat memperoleh perlindungan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum
secara gratis, baik litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum dimaknai sebagai pemberian jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk :
(1) menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan
akses keadilan; (2) mewujudkan hak konstitusional warga Jember sesuai dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; (3) menjamin kepastian
penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di wilayah Jember; dan
(4) mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Bantuan hukum ini dapat diakses oleh masyarakat miskin, yaitu orang
perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan
miskin. Katergori masyarakat miskin ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin
atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa. Untuk memperoleh
bantuan hukum tersebut, pemohon bantuan hukum harus mengajukan permohonan
secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hokum dengan
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi dan
melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat
setingkat yang berwenang di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Permohonan bantuan hukum diajukan kepada Pemberi Bantuan Hukum, yaitu
organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat antara lain : telah berbadan
hukum; terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; memiliki kantor
atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan
hukum.
Perda Bantuan
Hukum diharapkan mampu memberikan kesamaan dan jaminan
terhadap seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dalam menikmati
perlindungan dan menciptakan persamaan dihadapan hukum. Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan
seseorang tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan.
Pendampingan hukum kepada setiap orang yang sedang mengalami permasalahan hukum,
yang dilakukan tanpa adanya diskriminasi merupakan perwujudan
dari perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut. Tanpa
adanya pendampingan hukum maka kesetaraan dihadapan hukum
sebagaimana diamanatkan konstitusi dan nilai-nilai diatas tidak akan pernah terpenuhi.
Namun demikian, beberapa hal yang perlu mendapat catatan dengan lahirnya
Perda Kabupaten Jember tentang Bantuan Hukum adalah, pertama, Perda ini masih
relatif baru, sehingga belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas. Oleh
karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus oleh pemerintah
daerah, terutama kepada masyarakat miskin di pedesaan agar harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan
dalam proses penegakan hokum dapat terwujud.
Kedua, Organisasi Bantuan Hukum sebagai pelaksana bantuan hukum harus
memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah
Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Jember yang memenuhi syarat terakreditasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga ini masih sangat terbatas. Oleh
karena itu perlu dilakukan juga sosialisasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum
mana saja yang telah memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM
tersebut agar dapat dengan mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat.
Ketiga, sumber
pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jember. Tentu saja, berapa dana yang dialokasikan untuk program bantuan hukum ini akan menentukan seberapa
besar masyarakat miskin dapat memperoleh batuan hukum. Semakin besar dana yang
dialokasikan, semakin banyak pula masyarakat miskin yang memperoleh bantuan
hukum.
*) Wakil Dekan Fakultas
Hukum Universitas Islam Jember