Senin, 03 September 2018

GUGATAN PERDATA


HIR tidak mengatur secara tegas tentang bagaimana struktur surat gugatan, namun berdasarkan yurisprudensi dikenal bahwa gugatan terdiri dari:
1. Persona Standi In Judicio
a. kompetensi
b. para pihak
c. kualitas para pihak
2. Posita/Fundamentum Petendi
a. kejadian/ peristiwa
b. penjelasan duduk perkara
c. adanya hubungan hukum
3. Petitum/Tuntutan
apa yang oleh penggugat diminta/diharapkan agar diputuskan hakim.

Penambahan atau Perubahan Gugatan
HIR tidak mengatur mengenai Penambahan atau Perubahan Gugatan. Hal ini merupakan kewenangan hakim, akan tetapi dalam praktek mengenai masalah perubahan, pencabutan dan penggabungan surat gugatan dapat dilakukan berdasarkan Pasal 393 HIR.
Pada asasnya, perubahan surat gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah atau menambah pokok gugatan (Pasal 127 RV) selama tidak merugikan Tergugat, pengurangan senantiasa diperbolehkan.
Perubahan gugatan juga diperbolehkan sepanjang tidak mengubah atau menambah petitum.
Perubahan gugatan dilarang:
Bila berdasarkan hukum yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak lain
Contoh: semula dimohon ganti rugi berdasarkan wanprestasi diubah menjadi pemenuhan perjanjian.
Adanya penambahan keadaankeadaan baru sehingga diperlukan putusan hakim ttg suatu perhubungan
hukum antara para pihak yang lain daripada yang semula telah dikemukakan
Contoh: semula dasar gugatan perceraian adalah perzinahan kemudian diubah menjadi keretakan yang
tidak dapat diperbaiki lagi.
Perubahan surat gugatan dapat dilaksanakan dalam 2 tahap:
1. Tahap sebelum tergugat mengajukan jawaban
2. tahap sesudah tergugat mengajukan jawaban

Apabila perubahan surat gugatan dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban, maka dapat dilakukan tanpa perlu seizin tergugat. Akan tetapi, jika diajukan sesudah ada jawaban dari tergugat harus dilakukan dengan seizin tergugat.

Perubahan dapat dilakukan jika:
1. perubahan tersebut tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak terutama tergugat.
2. perubahan tersebut tidak menyinggung pokok perkara.
3. perubahan tersebut tidak boleh menimbulkan keadaan baru.
4. Perubahan gugatan dapat dilakukan pada tingkat banding.
Sedangkan pencabutan surat gugatan pada dasarnya dilakukan sebelum ada jawaban dari tergugat. Apabila pencabutan dilakukan setelah adanya jawaban tergugat hanya dapat dilakukan dengan seizin tergugat.
Pencabutan surat gugatan lazimnya dinyatakan dalam suatu ”penetapan”, apabila sudah ada jawaban dari tergugat. Apabila sebelum adanya jawaban lazimnya dinyatakan dalam ”Berita Acara Sidang” yang kemudian dicatat dalam buku register perkara perdata.
Penggabungan Kumulasi Gugatan dan Penggabungan gugatan
Bila dalam 1 pengadilan ada 2 perkara yg satu dan lainnya saling berhubungan terutama apabila pgg dan
tgg nya sama maka salah satu pihak atau ke‐2nya dapat meminta kepada majelis hakim agar perkara tsb digabung.

 Konkursus (kebersamaan adanya tuntutan hak)
Terjadi apabila penggugat mengajukan gugatan yang mengandung beberapa tuntutan yang menuju pada suatu akibat yang sama, dengan dikabulkannya salah satu dari tuntutan maka tuntutan lainnya sekaligus terkabul. Contoh: para debitur tanggung renteng.
Pencabutan dan Penarikan Gugatan

Tidak diatur dalam HIR, sedangkan dalam Pasal 271 Rv hanya diperbolehkan apabila tergugat belum memberikan jawaban, kecuali apabila tergugat setuju apabila gugatan dicabut. Hal ini untuk mencegah kerugian di pihak tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar