HIR tidak mengatur secara
tegas tentang bagaimana struktur surat gugatan, namun berdasarkan yurisprudensi dikenal bahwa gugatan terdiri dari:
1. Persona Standi In
Judicio
a. kompetensi
b. para pihak
c. kualitas para pihak
2. Posita/Fundamentum
Petendi
a. kejadian/ peristiwa
b. penjelasan duduk perkara
c. adanya hubungan hukum
3. Petitum/Tuntutan
apa yang oleh penggugat diminta/diharapkan
agar diputuskan hakim.
Penambahan atau Perubahan
Gugatan
HIR tidak mengatur mengenai Penambahan atau
Perubahan Gugatan. Hal ini merupakan kewenangan hakim, akan tetapi dalam
praktek mengenai masalah perubahan, pencabutan dan penggabungan surat gugatan
dapat dilakukan berdasarkan Pasal 393 HIR.
Pada asasnya, perubahan surat gugatan dapat
dilakukan sepanjang tidak mengubah atau menambah pokok gugatan (Pasal 127 RV)
selama tidak merugikan Tergugat, pengurangan senantiasa diperbolehkan.
Perubahan gugatan juga diperbolehkan
sepanjang tidak mengubah atau menambah petitum.
Perubahan gugatan dilarang:
• Bila
berdasarkan hukum yang
sama dimohon pelaksanaan suatu hak lain
Contoh: semula dimohon ganti rugi
berdasarkan wanprestasi diubah menjadi pemenuhan perjanjian.
• Adanya
penambahan keadaan‐keadaan
baru sehingga
diperlukan putusan hakim ttg suatu perhubungan
hukum antara para pihak
yang lain daripada yang semula telah dikemukakan
Contoh: semula dasar gugatan perceraian
adalah perzinahan kemudian diubah menjadi keretakan yang
tidak dapat diperbaiki lagi.
Perubahan surat gugatan
dapat dilaksanakan dalam 2 tahap:
1. Tahap sebelum tergugat mengajukan jawaban
2.
tahap sesudah tergugat mengajukan jawaban
Apabila perubahan surat gugatan dilakukan
sebelum tergugat memberikan jawaban, maka dapat dilakukan tanpa perlu seizin
tergugat. Akan tetapi, jika diajukan sesudah ada jawaban dari tergugat harus
dilakukan dengan seizin tergugat.
Perubahan dapat dilakukan
jika:
1. perubahan tersebut tidak merugikan
kepentingan kedua belah pihak terutama tergugat.
2. perubahan tersebut tidak menyinggung pokok
perkara.
3. perubahan tersebut tidak boleh
menimbulkan keadaan baru.
4. Perubahan gugatan dapat dilakukan pada
tingkat banding.
Sedangkan pencabutan surat gugatan pada
dasarnya dilakukan sebelum ada jawaban dari tergugat. Apabila pencabutan
dilakukan setelah adanya jawaban tergugat hanya dapat dilakukan dengan seizin
tergugat.
Pencabutan surat gugatan lazimnya dinyatakan
dalam suatu ”penetapan”, apabila sudah ada jawaban dari tergugat. Apabila
sebelum adanya jawaban lazimnya dinyatakan dalam ”Berita Acara Sidang” yang kemudian
dicatat dalam buku register perkara perdata.
Penggabungan Kumulasi
Gugatan dan Penggabungan gugatan
Bila dalam 1 pengadilan ada 2 perkara yg
satu dan lainnya saling berhubungan terutama apabila pgg dan
tgg nya sama maka salah satu pihak atau
ke‐2nya dapat meminta kepada majelis hakim agar perkara tsb digabung.
Konkursus (kebersamaan
adanya tuntutan hak)
Terjadi apabila penggugat mengajukan gugatan
yang mengandung beberapa tuntutan yang menuju pada suatu akibat yang sama,
dengan dikabulkannya salah satu dari tuntutan maka tuntutan lainnya sekaligus terkabul.
Contoh: para debitur tanggung renteng.
Pencabutan dan Penarikan
Gugatan
Tidak diatur dalam HIR, sedangkan dalam
Pasal 271 Rv hanya diperbolehkan apabila tergugat belum memberikan jawaban,
kecuali apabila tergugat setuju apabila gugatan dicabut. Hal ini untuk mencegah
kerugian di pihak tergugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar