Selasa, 12 September 2017

Obrolan orang tua-tua

Obrolan orang tua-tua sore tadi,
"Kalau sudah tua begini, punya rumah besar malah merepotkan. Untuk membersihkan rumah saja badan sudah tidak kuat", seorang bercerita.
"Betul itu, apalagi kalau rumah kita dua lantai. Tidak sanggup lagi naik keatas", sahut yang lain.
"Anak-anak sudah punya rumah sendiri-sendiri, tidak mau tidak mau tinggal bersama orang tuanya", yang lain ikut menimpali.
"Makanya, kalau membuat rumah jangan terlalu besar. Nanti kalau sudah tua akan repot sendiri", orang tua itu memberi nasehat kepada yang lebih muda.
Begitulah, ketika masih muda dulu kita berkeinginan punya rumah yang besar, seperti istana. Lantainya bertingkat, kamarnya banyak. Seolah-olah anak-anaknya akan tinggal bersamanya sampai hari tua.
Tetapi, ternyata mereka tak terlalu lama menikmatinya. Setelah anak-anak berkeluarga semua, tinggallah mereka berdua kembali di rumah itu. Menjalani hari-hari tua bersama seperti saat baru menikah dulu, berdua saja.
Rumah besar yang diimpi-impikan dulu, kini terasa semakin sepi....

TIKET GO SHOW

"Pak, besok pagi tolong antarkan ke stasiun ya..!", anak saya meminta tolong.
Kala itu dia mendapat panggilan untuk mengikuti tes wawancara program beasiswa. Tes itu dilakukan di Solo, sesuai dengan pilihan tempat tes tulis yang telah berhasil dilalui sebelumnya.
"Jam berapa?".
"Jam setengah empat, sebelum subuh".
"Kamu naik kereta apa?"
"Ranggajati"
"Kenapa pagi sekali berangkatnya?", saya bertanya dengan sedikit heran.
"Kalau go show lebih murah. Tiketnya beli langsung sebelum berangkat", dia menjelaskan.
Tepat jam setengah empat esoknya, saya sudah siap diatas sepeda motor untuk mengantarkan ke stasiun. Hawa pagi itu begitu dingin, lebih dingin dari biasanya. Kabut lembab mulai turun menutupi kaca helm.
Dengan sedikit menggigil, saya berangkat. Pelan-pelan saja.
Tiba di stasiun, dia langsung menuju ke loket penjualan tiket. Saya menunggu di parkiran. Loket itu masih belum buka, kurang sepuluh menit lagi baru buka. Tetapi sudah banyak orang yang berbaris mengantri.
Tak lama setelah loket dibuka, dia kembali ke tempat saya menunggu.
"Sudah dapat tiketnya?"
"Belum. Ternyata tiket murah go show hanya sampai Surabaya. Kalau yang tujuan Solo harganya normal, tidak ada diskon", jawabnya dengan sedikit kecewa.
"Terus gimana?"
"Aku naik Sri Tanjung saja yang agak siangan".
"Jadi kita pulang lagi?".
"Iya, gimana lagi...".
Ini akibat mencari yang murah, tanpa informasi yang lengkap. Sudah terlanjur berangkat sebelum subuh, eehh... ternyata keliru....

Jumat, 04 Agustus 2017

Profesi Advokat

Profesi Advokat atau Pengacara memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat sehingga ia disebut sebagai Officium Nobile. Profesi advokat disebut sebagai profesi yang mulia karena profesi ini adalah salah satu pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia serta mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak-haknya yang fundamental dihadapan hukum. Sebagai praktisi hukum, advokat secara aktif dan langsung mengupayakan prinsip persamaan dan kesederajatan setiap orang dihadapan hukum. Prinsip ini lebih dikenal dengan prinsip equality before the law.
Dalam masyarakat, profesi advokat masih sering disalahpahami. Sudah menjadi komentar umum yang  bernada sinis bahwa advokat atau pengacara justru menjadi pembela orang yang bersalah. Sebagian lagi beranggapan bahwa advokat hanya membela mereka yang memiliki uang saja, sedangkan terhadap orang yang tergolong tidak mampu, justru dijauhi oleh para advokat. Anggapan maupun komentar tersebut tidaklah sepenuhnya benar, tetapi juga tidak menutup kemungkinan akan adanya hal seperti itu. Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman anggota masyarakat tentang seperti apa posisi profesi advokat yang sesungguhnya.
Bagi sebagian orang yang sudah memahami hukum, tentu tidak akan beranggapan negatif terhadap profesi Advokat. Justru keberadaan advokat dalam proses penegakan hukum sangat penting, untuk menjaga dan mengawal agar para penegakan hukum tidak menyimpang. Advokat berada dalam posisi sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Dilain pihak, anggapan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa advokat hanya membela kepentingan orang bersalah dan yang memiliki uang, juga tidak sepenuhnya salah. Hal ini dapat terjadi karena tidak semua advokat bekerja dengan mengedepankan Integritas dan Moralitasnya sebagai seorang Advokat. Terkadang di masyarakat terdapat seorang advokat yang dalam  menjalankan pekerjaannya, justru menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Telah banyak contoh yang membenarkan anggapan tersebut, misalnya ada seorang advokat yang ditangkap oleh pihak berwajib karena menyuap seorang hakim agar dapat membebaskan kliennya dari hukuman. Contoh lain misalnya ada seorang advokat yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Advokat, karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat.
Namun demikian, tindakan-tindakan sebagian advokat yang menjalankan profesinya dengan tidak mengedepankan moralitas dan kode etik Advokat, tidak lantas menggoyahkan kedudukan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat. Masih banyak advokat yang bersikap profesional, bahkan sebagian besar advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi moralitas dan integritas dalam membela kepentingan hukum dan keadilan. Mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh loyalitas dalam memperperjuangkan hak-hak hukum masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang. Advokat-advokat seperti inilah yang sesungguhnya layak menyandang predikat sebagai officium nobile