Jumat, 09 Desember 2016

MENJADI ADVOKAT

Berprofesi sebagai seorang advokat, menjadi impian banyak orang pada saat ini. Boleh jadi karena terpengaruh dan tergiur dengan tampilan para advokat papan atas yang sering berpenampilan high class dan memakai mobil mewah. Profesi advokat termasuk salah satu profesi yang paling diidam-idamkan oleh para sarjana hukum, dan menjadi pilihan utama bagi banyak mahasiswa Fakultas Hukum setelah menyelesaikan kuliahnya.
Di beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat, advokat memang merupakan salah satu profesi yang berpenghasilan besar dibanding profesi-profesi yang lain.
Besarnya penghasilan seorang yang berprofesi advokat menjadi salah satu yang sangat menggiurkan bagi seseorang yang telah memperoleh gelar sarjana hukum untuk memilih profesi ini.
Setiap tahun, ribuan sarjana hukum mengikuti Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan undang-undang advokat. Mereka berusaha sekuat tenaga agar dapat lulus dalam ujian yang diadakan hanya sekali dalam setahun tersebut.
Diantara peserta ujian tersebut, banyak yang telah beberapa kali mengikuti ujian pada tahun-tahun sebelumnya, karena belum lulus dan harus mengulang. Penulis sendiri pernah mencoba bertanya kepada rekan sesama peserta ujian profesi advokat yang pernah penulis ikuti, mengenai sudah berapa kali mengikuti ujian advokat. Seorang rekan yang duduk didepan penulis menjawab sudah mengikuti dua kali ujian sebelumnya. Kemudian penulis bertanya kepada rekan yang duduk disebelah kiri, lalu dijawab bahwa ini adalah ujian keempat yang diikutinya.
Bagi sebagian peserta ujian profesi advokat, soal ujian yang diujikan sangat sulit untuk dikerjakan, sehingga ada peserta yang telah beberapa kali mengikuti ujian baru berhasil lulus. Bagi sebagian yang lain, tingkat kesulitan soal yang diujikan biasa-biasa saja, tidak terlalu sulit, cukup dengan satu kali mengikuti ujian saja, bisa langsung lulus.
Memang, selama ini tingkat kelulusan ujian profesi advokat rata-rata hanya tiga puluh persen dari keseluruhan peserta yang mengikuti ujian. Bagi peserta yang belum lulus, sebanyak tujuh puluh persen sisanya, apabila masih bertekad dan ingin berprofesi sebagai advokat, harus mengikuti ujian pada tahun berikutnya.
Rendahnya tingkat kelulusan ujian profesi advokat, bisa jadi disebabkan oleh sulitnya soal yang diujikan. Tetapi apabila dilihat dari sisi peserta ujian, ada beberapa kemungkinan yang dapat dikemukakan. Kemungkinan tersebut antara lain, pertama, peserta ujian tidak menguasai materi yang diujikan. Kedua, peserta ujian tidak siap secara mental atau kehilangan konsentrasi dalam mengerjakan soal. ketiga, terjadi kesalahan teknis dalam cara pengerjaan soal, dan keempat, terjadi pelanggaran tata tertib ujian yang mengakibatkan peserta didiskualifikasi oleh panitia ujian.
*) Buku : Panduan Menuju Profesi Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar