Kamis, 29 Desember 2016

PERMASALAHAN TKI KITA

Akhir-akhir ini banyak pihak yang meributkan soal adanya serbuan tenaga asing yang masuk ke Indonesia, terutama dari China, yang diduga kedatangan mereka illegal. Kita tentu perlu mendesak agar pemerintah segera bersikap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada saat yang sama, kita kurang menyadari bahwa permasalahan tenaga kerja kita diluar negeri juga luar biasa banyak dan rumit. Terutama tenaga kerja dibidang informal.
Pekerja yang legal, yang memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku saja, banyak diantara mereka yang menemui masalah, seperti gajinya yang tidak dibayar, bekerja melebihi yang apa tertulis dalam kontrak, bahkan pelecehan seksual, apalagi mereka yang berangkat secara illegal. Persoalan-persoalan buruh migran ini menjadi perhatian serius bagi para aktivis dan pemerhati kebijakan terkait dengan perlindungan buruh migran.
Hari ini saya menghadiri acara “Konsultasi Publik : Merancang Perlindungan TKI Asal Jember Melalui Mekanisme Produk Hukum Daerah”. Sebagai pemateri terdiri dari para pakar dan pemerhati pekerja migrant. Ada juga ahli hukum yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migrant. Dalam acara tersebut, terungkap banyak hal terutama masalah-masalah yang dialami oleh pekerja dan solusi-solusi untuk menyelesaikannya.
Beberapa daerah yang merupakan basis pengirim tenaga kerja keluar negeri, biasanya terlihat berbeda pada soal tampilan fisik bangunan. Rumah yang bagus, pertokoan, rumah ibadah, bahkan kendaraan pribadi. Demikian pula terhadap tingkat pendidikan, banyak anak-anak TKI yang melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Hal-hal itu merupakan salah satu kontribusi positif dari keberadaan para TKI bagi peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, masalah-masalah yang dihadapi oleh sebagian TKI kita juga sangat banyak dan rumit. Permasalahan ketenagakerjaan tersebut bahkan dimulai sejak mereka belum diberangkatkan. Penipuan, pungutan liar, pembayaran melebihi ketentuan, hingga permasalahan terkait dengan dokumen, adalah beberapa contoh permasalahan yang berkaitan dengan sebelum pemberangkatan.
Banyak calon TKI yang tergiur untuk bekerja keluar negeri karena melihat dan mendengar kawan atau saudara mereka sukses dan menghasilkan banyak uang. Mereka tergiur dengan cerita-cerita sukses, membangun rumah, membeli mobil baru atau membeli perhiasan. Meskipun terkadang ada cerita-cerita tentang kegagalan, penyiksaan, pemerkosaan bahkan ada yang dihukum gantung, hal itu tidak menyurutkan keinginan mereka untuk tetap pergi keluar negeri.
Terkadang, cerita sukses itu tidak diiringi dengan sikap yang arif dan bijak dalam mengatur hasil yang mereka peroleh. Materi yang mereka dapatkan dengan susah payah keluar negeri itu, lebih mereka gunakan untuk kepentingan konsumtif. Semestinya mereka lebih medahulukan keperluan belanja modal, yang dapat menghasilkan keuntungan hingga mereka kembali pulang nantinya.
Perlindungan TKI perlu terus menerus dilakukan, baik pada saat sebelum pemberangkatan hingga mereka kembali pulang. Tidak cukup sampai disitu, pemberdayaan mereka setelah kembali pulang ke kampung halaman juga penting, agar kehidupan mereka tidak kembali menurun yang membangkitkan mereka untuk pergi lagi.
Memang, secara hukum sudah ada produk perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah, namun dalam praktek masih banyak permasalahan TKI yang belum bisa terselesaikan. Dalam konteks daerah, diperlukan political will atau keseriusan pemerintah daerah dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada TKI. Keseriusan ini sangat penting karena keterlibatan pemerintah daerah sebelum pemberangkatan TKI ke luar negeri sangat menentukan bagi keberhasilan TKI itu sendiri.
TKI yang berangkat dengan membawa masalah, maka besar kemungkinan akan lebih bermasalah selama di luar negeri nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar