Sabtu, 23 Juli 2016

FUNGSI MATERAI DALAM PERJANJIAN



Dimuat Opini Radar Jember, 14 Januari 2016

Dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan sosial atau bisnis, kita tidak terlepas dari hubungan dengan orang lain. Hubungan tersebut terkadang perlu dituangkan dalam suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, Misalnya, perjanjian sewa menyewa rumah, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama bisnis atau pernyataan yang bersifat sepihak dalam bentuk Surat Pernyataan. Dalam proses penandatanganan perjanjian tertulis tersebut ada yang menggunakan materai namun banyak juga yang tidak menggunakannya.
Permasalahan biasanya timbul nanti pada saat pelaksanaan isi perjanjian. Pihak yang mempunyai itikad tidak baik, akan mencari-cari alasan untuk berkelit dan tidak melaksanakan kewajibannya. Berbagai macam alasan akan dikemukakan, termasuk soal penggunaan materai. Satu pihak mengatakan bahwa perjanjian tidak sah karena tidak menggunakan materai. Sementara pihak lainnya mengatakan perjanjian tetap sah. Yang terakhir ini merasa khawatir terhadap keabsahan perjanjian tersebut, karena apabila perjanjian dianggap tidak sah, maka dirinya akan sangat dirugikan.
Yang sering menjadi pertanyaan dalam masyarakat berkaitan dengan penggunaan materai dalam perjanjian adalah apakah suatu perjanjian yang tidak menggunakan materai menjadi tidak sah? Dan apakah sebenarnya fungsi materai dalam sebuah perjanjian? Pertanyaan-pertanyaan ini yang akan coba dijawab dalam tulisan singkat ini.
Secara prinsip, sebenarnya tidak ada keterkaitan antara keabsahan perjanjian dengan penggunaan materai dalam perjanjian. Keabsahan suatu perjanjian mempunyai syarat-syarat tersendiri sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan ketentuan tentang bea materai diatur dalam undang-undang tersendiri.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perjanjian. Ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu : Pertama, Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan merupakan unsur yang mutlak untuk sahnya suatu perjanjian. Kesepakatan adalah kesesuaian kehendak antara kedua belah pihak dalam perjanjian. Diperlukannya kata sepakat untuk sahnya suatu perjanjian, berarti bahwa kedua belah pihak harus mempunyai kebebasan berkehendak. Kesepakatan tersebut harus dibuat secara sukarela, tanpa adanya  paksaan, penipuan dan kekhilafan yang dapat  menimbulkan cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.
Syarat Kedua adalah Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Kecakapan bertindak merupakan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, maksudnya bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut merupakan orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pihak yang dianggap cakap menurut hukum. Orang yang dianggap tidak cakap menurut hukum adalah orang-orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Ketiga, Suatu pokok persoalan tertentu. Suatu hal tertentu yang dimaksudkan dalam persyaratan ketiga syarat sahnya suatu perjanjian  adalah objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan oleh para pihak. Keempat, Suatu sebab yang tidak terlarang. Suatu sebab yang tidak terlarang adalah bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Keempat syarat tentang sahnya perjanjian diatas tidak ada yang menyinggung mengenai penggunaan materai. Keabsahan isi perjanjian tidak ada hubungannya dengan penggunaan materai. Oleh karena itu, perjanjian yang tidak menggunakan materai tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian yang tidak sah. Sepanjang keempat syarat sahnya perjanjian telah terpenuhi maka perjanjian tetap sah, baik menggunakan atau tidak menggunakan materai. Tidak adanya materai dalam suatu surat perjanjian, misalnya perjanjian kerjasama bisnis, tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah. Perbuatan hukumnya sendiri tetap sah, karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan karena ada atau tidaknya materai. Kalau demikian, lalu apa fungsi materai dalam perjanjian?
Ketentuan tentang bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta dalam Pembangunan Nasional. Salah satu cara dalam mewujudkan peran serta masyarakat tersebut adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Materai terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan. Jadi esensi dari bea materai adalah sebagai pajak atau penghimpun dana dari masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu.
Fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen yang digunakan. Tidak semua dokumen-dokumen yang digunakan dikenai bea materai. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang  undang  saja, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.  Dokumen-dokumen yang dikenai bea materai adalah dokumen yang berbentuk antara lain : Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya;  akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang, surat-surat berharga dan Efek.
Dokumen lain yang dikenai bea materai adalah dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Surat-surat biasa yang dibuat tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian, misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah barang. Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian. Demikian pula terhadap surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar harga barang. Daftar ini pada awalnya dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Tetapi apabila dikemudian hari ada sengketa dan daftar harga barang ini hendak digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga barang tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
Selanjutnya, bagaimana kalau perjanjian yang tidak dibubuhi meterai tersebut hendak dijadikan alat bukti di pengadilan? Telah diuraikan diatas bahwa suatu perjanjian yang tidak menggunakan materai tidak menjadikan perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Perjanjian tetap sah, akan tetapi jika perjanjian hendak diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka terhadap dokumen  tersebut harus dilunasi bea meterainya yang terutang. Perjanjian atau surat-surat yang belum dibubuhi meterai sebagai pelunasan bea meterai, maka pelunasan bea materainya dilakukan dengan cara Pemateraian Kemudian (nazegeling). Pemateraian kemudian (nazegeling) adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Supianto, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Kepala LBHH Universitas Islam Jember.

MEMAHAMI SENGKETA PILKADA JEMBER DALAM PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM



Dimuat dalam Opini Radar Jember, 1 Januari 2016

Dalam beberapa waktu kedepan, pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan semakin bertambah dalam menjalani tahapan-tahapan Pemilihan Bupati Jember. Penyebabnya antara lain, pertama, pasangan Calon Bupati nomor urut 1 telah mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Jember ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ke MK ini karena KPU dinilai mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 berkaitan dengan pelaporan dana kampanye pasangan calon Bupati. Dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini, tahapan Pilkada akan semakin panjang. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang sedianya dijadwalkan tanggal 21-22 Desember 2015 mundur menjadi tanggal 12 Februari 2016 sampai 13 Maret 2016.
Kedua, KPU Jember juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jember. Data Sistem Informasi perkara PN Jember menyatakan gugatan telah diregistrasi dengan nomor perkara 156/PDT.G/2015/PN.Jmr. Dalam gugatannya Penggugat meminta majelis hakim untuk Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melawan hukum dengan tidak melakukan tindakan pembatalan atas kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2015.
Inti dari kedua gugatan tersebut sama-sama mempermasalahkan keterlambatan pasangan calon bupati Jember dalam menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 54 Peraturan KPU tersebut menyatakan bahwa : “Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon”.
Memang, membawa persoalan-persoalan Pilkada untuk diselesaikan melalui jalur hukum, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Pengadilan Negeri, adalah hak dari Kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jember. Jelas hal ini dilindungi oleh hukum. Demikian pula sebaliknya, Pengadilan juga dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus  suatu perkara yang diajukan kepadanya, meskipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak menerima dan memeriksa perkara yang diajukan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Apabila dirunut kembali kebelakang, permasalahan keterlambatan dalam menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dialami oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. KPU Jember menyatakan bahwa kedua pasangan calon sama-sama melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye. Oleh karena kedua pasangan calon sama-sama melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye, apabila ketentuan Pasal 54 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 diterapkan secara kaku, maka kedua pasangan calon akan dibatalkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Jember 2015. Langkah ini tentu akan menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat Jember dalam segala aspek. Dalam hal ini dapat dipahami langkah KPU Jember untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada dengan persetujuan dari semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Jember. Langkah KPU Jember tersebut sebenarnya secara tidak langsung telah disetujui oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan ditandatanganinya Deklarasi kesepakatan Pilkada Damai di Alun-Alun Kabupaten Jember, pada hari Senin 7 Desember 2015.
Untuk dapat memahami secara utuh permasalahan sengketa Pilkada Jember dari kacamata hukum, kita dapat menggunakan perspektif apa sebenarnya tujuan hukum itu. Secara teoritis, dalam ilmu hukum dikenal tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Menurut ahli hukum yang menganut tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan menilai bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita, mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan mewujudkan keadilan.
Teori tujuan hukum kedua adalah menciptakan sebesar-besarnya kemanfaatan. Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini berpendapat bahwa hukum dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum meskipun dengan menomorduakan aspek keadilan. Bagi aliran ini, pada asasnya tujuan hukum adalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat. Tujuan hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Artinya, tujuan hukum hendaknya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Hukum dipandang semata-mata untuk memberikan kebahagiaan bagi warga masyarakat dan pelaksanaan hukumnya tetap mengacu pada manfaat bagi warga masyarakat.
Teori ketiga tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud disini adalah dengan melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Teori ini berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjamin kepastiannya. Teori ini bersumber dari pemikiran positivistis dalam dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom. Bagi penganut aliran ini, hukum tak lain hanya kumpulan peraturan-peraturan. Tujuan hukum tidak lain dari menjamin terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum. Meskipun  aturan hukum atau penerapan hukum terasa tidak adil dan tidak memberikan manfaat yang besar bagi mayoritas masyarakat, hal itu tidak menjadi soal asalkan kepastian hukum dapat terwujud.
Dalam konteks sengketa Pilkada Jember, ketiga teori tujuan hukum tersebut dapat dilihat relevansinya. Bagi pasangan calon nomor urut 1 yang mengajukan gugatan ke MK dengan dasar KPU mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 berkaitan dengan pelaporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon, jelas berpijak pada tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian kepastian hukum. Pasal-pasal dalam perundang-undangan harus dilaksanakan sebagaimana yang tertulis didalamnya.  Meskipun  penerapan hukum itu terasa tidak memberikan manfaat yang lebih besar bagi mayoritas masyarakat Jember, hal itu tidak terlalu menjadi persoalan asalkan lahir kepastian hukum.
Sebaliknya bagi KPU Jember, hukum dititikberatkan pada hal-hal yang bermanfaat bagi orang banyak dan bersifat umum. Pada asasnya tujuan hukum adalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat terutama masyarakat Jember. Penerapan Pasal 54 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 secara kaku tidak akan membawa kemanfaatan bagi masyarakat Jember dan bagi kedua pasangan calon. Justru apabila pasal tersebut diterapkan akan menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat Jember secara umum.
Bagi kedua belah pihak tentu berharap memperoleh keadilan sesuai dengan apa yang diinginkan masing-masing. Demikian pula bagi masyarakat Jember berharap agar putusan MK dan Pengadilan Negeri Jember mampu mencerminkan nilai-nilai keadilan sekaligus yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Jember.  
Supianto, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Kepala LBHH Universitas Islam Jember (UIJ)

PARADIGMA BARU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI



Dimuat Opini Radar Jember, 18 Desember 2015

Ajang demokrasi dalam Pilkada yang dilaksanakan serentak tanggal 9 Desember 2015 telah usai. Masing-masing calon sedang sibuk melakukan penghitungan hasil perolehan suara baik secara hitung cepat (quick count) maupun dengan penghitungan real count. Bahkan ada pasangan calon yang sudah mendeklarasikan kemenangannya. Namun demikian, perhitungan suara yang memiliki kekuatan hukum adalah perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bagi pasangan calon yang dinyatakan menang tentu akan berpesta pora merayakan kemenangannya. Sedang pasangan calon yang kalah perlu melakukan instrospeksi apa ada yang salah atau bahkan ada yang keliru dalam proses perhitungan suaranya. Tidak jarang pasangan calon yang kalah akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan menuntut keadilan. Penyelesaian sengketa hasil pilkada melalui jalur hukum ini dilakukan dengan cara mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak sama dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, tidak semua perselisihan hasil Pilkada dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Perubahan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tanggal 24 Agustus 2015. Peraturan Mahkamah Konstitusi ini menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mesti berpikir matang dan harus didukung dengan data yang akurat jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam PMK tersebut, Mahkamah Konstitusi mengatur secara ketat ketentuan untuk dapat mengajukan perselisihan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu ketentuan tersebut adalah ketentuan adanya selisih perolehan suara maksimum antara pasangan calon yang menang dengan perolahan suara pasangan calon yang akan mengajukan permohonan gugatan. Dalam Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan bahwa Pemohon yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah dengan ketentuan : (a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon.
(b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon. (c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon. (d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon.
Dalam Konteks Pemilihan Bupati Jember, ketentuan tentang pembatasan selisih suara dapat disimulasikan sebagai berikut, Jumlah penduduk Kabupaten Jember berdasarkan data BPS adalah lebih dari 2 juta jiwa. Oleh karena itu maka termasuk dalam kategori ketentuan pasal 6 angka (2) huruf d diatas. Permohonan  perselisihan hasil Pilkada dapat diajukan apabila terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5% antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak.
Merujuk data perolehan suara sementara KPU Jember, pasangan calon nomor urut 2 lebih unggul daripada pasangan calon nomor urut 1 (Radar Jember, 14 Desember 2015). Sebagai contoh, apabila perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 sebesar 500.000 suara, maka 500.000 dikalikan 0.5%, menghasilkan 2.500 suara. Selisih perolehan suara antara pasangan  calon nomor urut 2 dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 paling banyak adalah 2.500 suara. Apabila selisih perolehan suara lebih kecil dari 2.500 suara maka pasangan calon yang kalah dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Sedangkan sebaliknya, apabila selisih perolehan suara melebihi angka 2.500 suara, maka pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, perhitungan tersebut hanya angka perkiraan untuk memperoleh gambaran perhitungan selisih suara yang memungkinkan untuk mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan untuk besarnya angka perolehan suara yang sebenarnya masih menunggu hasil perhitungan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember.
Ketentuan tentang pembatasan selisih perolehan suara tersebut, disatu sisi dinilai tidak adil, karena menutup ruang hukum bagi para pasangan calon yang akan meminta penegakan hukum dan keadilan. Namun di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga akan kewalahan menerima gugatan jika 263 provinsi, kota, dan kabupaten, mengajukan gugatan secara bersamaan, sementara batas waktu untuk memproses sampai pada putusan hanya diberi waktu selama 45 hari.

Supianto
Dosen Fakultas Hukum dan Kepala Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Universitas Islam Jember