Selasa, 06 September 2016

MEWAKILI DAN MENDAMPINGI

Kalau anda mengira bahwa judul ini akan membicarakan tentang hubungan antara anak dan orang tua, maka anda keliru.
Atau kalau anda menduga bahwa judul ini berkaitan dengan hubungan pasangan suami istri dalam rumah tangga, anda juga keliru.
Dua kata dalam judul ini adalah penyederhanaan untuk memudahkan bagaimana membedakan tugas seorang advokat dalam menangani perkara. Secara umum, perkara yang ditangani oleh seorang advokat dapat dibagi menjadi perkara perdata dan perkara pidana.
Dalam perkara perdata, yang diperjuangkan adalah kepentingan-kepentingan privat kliennya. Kepentingan privat ini diperjuangkan terhadap pihak lain yang menjadi lawan sengketanya. Misalnya, sengketa kepemilikan tanah atau sengketa karena adanya cidera janji dalam suatu perjanjian. Sengketa seperti ini tergolong sebagai sengketa perdata. Dalam sengketa seperti ini, para pihak akan memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
Seorang advokat yang menangani perkara perdata, dapat bertindak mewakili kliennya untuk menyelesaikan perkara yang sudah dikuasakan kepadanya. Seorang klien, tidak perlu harus mengikuti setiap tahap-tahap persidangan. Cukup diwakili oleh advokatnya saja. Terkecuali, apabila ada agenda khusus yang mengharuskan seorang klien atau prinsipal hadir di persidangan. Misalnya, pada saat sidang mediasi, biasanya hakim mediator akan meminta prinsipal sendiri yang menghadiri sidang. Diluar acara khusus tersebut, persidangan cukup diwakili oleh advokat saja.
Berbeda dengan penanganan perkara perdata, dalam menanganani perkara pidana, seorang advokat hanya bertindak sebagai pendamping saja. Mendampingi klien dalam menjalani setiap tahap pemeriksaan baik penyidikan maupun persidangan. Seorang terdakwa tidak bisa mewakilkan proses pemeriksaan persidangan kepada advokat. Terdakwa sendiri yang harus menjalani setiap tahap pemeriksaan itu, dengan didampingi advokat sebagai kuasa hukumnya.
Selama pendampingan proses pemeriksaan tersebut, advokat akan mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan-keterangan yang dapat digunakan untuk membela terdakwa. Seorang advokat akan menggunakan strategi-strategi tertentu dalam proses pembelaan ini. Pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat merupakan pembelaan yang diperbolehkan peraturan undang-undang. Pembelaan didasarkan pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa.
Pembelaan advokat ini akan dibacakan dalam persidangan di pengadilan yang bentuknya nota pembelaan atau dalam bahasa hukum disebut pledooi.

Senin, 05 September 2016

RUANG LINGKUP KERJA ADVOKAT 2

Selanjutnya, apa yang melatarbelakangi atau alasan seorang klien menggunakan jasa hukum seorang advokat? Pertama, Seorang yang diliputi ketakutan akan kehilangan hak-hak hukumnya. Misalnya, seorang suami atau istri yang takut kehilangan hak asuh anak dan harta bersama (gonogini) ketika sedang menghadapi proses perceraian, mereka membutuhkan jasa hukum seorang advokat untuk memperjuangkan hak-haknya. Kedua, seorang yang berharap memperoleh keuntungan dimasa depan. Misalnya, seorang pebisnis yang sedang membuat kontrak bisnis, membutuhkan jasa hukum seorang advokat untuk menjamin perlindungan secara hukum terhadap modal yang telah ditanamkan dan prospek keuntungan yang akan diperolehnya.
Kembali kepada ruang lingkup pekerjaan seorang advokat. Dalam menangani perkara pidana, seorang advokat bertugas mendampingi seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana. Pendampingan oleh advokat dilakukan mulai tahap penyidikan di kepolisian maupun di kejaksaan. Pendampingan oleh seorang advokat diperlukan bagi tersangka dalam tahap penyidikan agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. Pendampingan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh oknum aparat hukum kepada orang yang masih disangka telah melakukan perbuatan pidana.
Bagi seorang tersangka ataupun seorang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan suatu tindak pidana, pendampingan advokat sangat diperlukan agar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dapat dijawab dengan tepat sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kekeliruan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dapat mengakibatkan posisinya menjadi tersudut dan merugikan bagi dirinya sendiri. Kekeliruan dalam menjawab pertanyaan penyidik juga dapat mempengaruhi pasal pidana yang akan didakwakan kepada seorang tersangka.
Apabila telah sampai pada tahap persidangan di pengadilan, seorang advokat bertugas membela seorang terdakwa. Seorang advokat memiliki strategi-strategi tertentu untuk digunakan dalam proses pembelaan. Pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat merupakan pembelaan yang didasarkan pada peraturan undang-undang yang berlaku. Pembelaan juga didasarkan pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa. Disamping itu pembelaan dapat juga didasarkan atas kekeliruan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan. Hal ini dimungkinkan karena pembuatan surat dakwaan yang tidak tepat dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Bentuk pembelaan seorang advokat dalam perkara pidana di pengadilan dapat berupa nota keberatan (eksepsi) dan nota pembelaan (pledooi).
Lain halnya dalam menangani suatu perkara perdata, seorang advokat dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang hukum (legal consultant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion), baik terhadap klien orang perorangan maupun perusahaan. Tidak semua persoalan hukum yang dialami oleh klien mesti diselesaikan melalui jalur berperkara di pengadilan. Dalam banyak hal penyelesaian masalah atau sengketa tanpa melalui pengadilan justru lebih efektif dan menguntungkan. Dalam hal demikian, konsultasi hukum kepada seorang advokat diperlukan agar diperoleh cara penyelesaian terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi.
Pendapat hukum (legal opinion) dari seorang advokat diperlukan untuk menilai suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang bahkan terhadap hukum itu sendiri. Meskipun pada prisipnya setiap orang dapat dan berhak untuk berpendapat tentang masalah hukum, namun pendapat seorang advokat yang memiliki pendidikan tinggi hukum dan didukung dengan pendidikan khusus profesi hukum serta pengalaman dalam menangani permasalahan hukum tentu memiliki pandangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesi. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa untuk menilai suatu perjanjian atau kontrak, apakah dalam jangka panjang klausul-klausul dalam kontrak tersebut dapat merugikan secara hukum bagi salah satu pihak, maka untuk menilai hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang memahami hukum kontrak. Dalam hal ini seorang advokat memiliki kemampuan tersebut.
Apabila suatu sengketa perdata tidak dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan (nonlitigasi), maka seorang advokat dapat bertindak mewakili kliennya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam proses beracara di pengadilan dalam perkara perdata ini, tugas seorang advokat meliputi membuat surat-surat yang diperlukan selama proses persidangan.
Surat-surat yang diperlukan dalam penanganan perkara perdata terdiri dari surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan persidangan. Selain membuat surat-surat diatas, tugas seorang advokat dalam menangani perkara perdata adalah mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen hukum yang diajukannya.

RUANG LINGKUP KERJA ADVOKAT 1

Untuk melengkapi posting saya sebelumnya tentang "Orang Salah Kok Dibela!!, berikut saya kutipkan satu bagian tulisan dari buku saya yang berjudul "Pedoman Menuju Profesi Advokat".
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bagaimana menjadi seorang advokat, perlu terlebih dahulu membicarakan mengenai apa saja sebenarnya ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh seorang advokat. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon advokat dan masyarakat padaumumnya sebelum menentukan pilihan untuk menjadi seorang advokat.
Pada awalnya ruang lingkup pekerjaan advokat atau pengacara adalah memberikan jasa hukum didalam pengadilan baik untuk menangani perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam penanganan perkara pidana, pada awalnya perkara-perkara yang ditangani masih terbatas pada perkara pidana umum seperti pembunuhan, penipuan dan pencurian.
Demikian pula dalam perkara perdata, sengketa yang ditangani masih berkisar sengketa kepemilikan dan hutang piutang. Namun pada saat ini, dimana perkembangan jaman sudah sedemikian maju, perkara-perkara yang ditangani oleh seorang advokat menjadi semakin kompleks. Kompleksitas ini terjadi tidak hanya dalam ranah hukum perdata tetapi juga telah merambah kedalam hukum pidana.
Setelah berlakunya Undang-Undang Advokat, ruang lingkup pekerjaan seorang advokat menjadi lebih luas lagi. Kalau sebelumnya dipahami bahwa pekerjaan advokat hanya beracara dalam bentuk mendampingi atau mewakili klien didalam pengadilan, maka setelah undang-undang advokat diberlakukan, pekerjaan pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat termasuk penyelesaian perkara diluar pengadilan.
Didalam Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat.
Bagaimana bentuk Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat?. Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat bentuknya bermacam-macam tergantung kebutuhan dan permintaan seorang klien. Jasa hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
Kalau seorang Advokat adalah yang berprofesi memberi jasa hukum, lalu siapa yang menggunakan jasa hukum dari seorang advokat? Orang yang menerima jasa hukum dari seorang advokat disebut “Klien”. Klien advokat tidak terbatas hanya orang perorangan saja, tetapi dapat juga suatu badan hukum atau lembaga-lembaga lain. Suatu badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan lembaga-lembaga lain misalnya Pemerintah Daerah (Pemda), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Partai Politik.