Rabu, 03 Agustus 2016

“MELLEH SORAT”




Pada suatu hari terjadi percakapan antara seorang ibu dan Petugas informasi di kantor Pengadilan Agama.
“Assalamu’alaikum, Pak.” Si Ibu memberi salam.
“Wa’alaikumsalam”. Jawab Petugas.
“Saya mau Tanya masalah cerai, Pak”. Si Ibu menyampaikan maksudnya.
“Iya Bu, Silahkan”. Petugas menjawab dengan sopan.
“Begini Pak, kalau melleh sorat berapa biayanya?” Si Ibu kembali bertanya.
“Maaf Ibu. Kalau Ibu mau melleh sorat, Kami tidak punya. Kami tidak jualan disini”. Jawab Petugas dengan wajah mulai kurang bersahabat.
“Anu Pak, maksud saya kalau mau cerai itu biayanya berapa?”  Si Ibu menerangkan maksudnya tanpa rasa bersalah.
“Begini Buk ya. Kalau Ibu mau cerai  bukan melleh sorat, tetapi mengurus.” Petugas member penjelasan.
“Iya Pak, maaf. Saya tidak tahu.” Jawab Si Ibu singkat.
“Ingat Bu, ya. Bukan melleh, tapi me-ngu-rus”. Tegas Petugas itu seraya menjelaskan bagaimana prosedur mengajukan gugatan cerai.

“Melleh Sorat” dalam bahasa Madura berarti “membeli surat”.  Sebagai suatu istilah, kata “Melleh Sorat” digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan mengurus perceraian di pengadilan. Diakhir proses mengurus itu, diperolah surat tanda bukti perceraian yang disebut “akta cerai”.
Si Ibu yang mengatakan kata tersebut, tentu saja tidak merasa bersalah, karena memang istilah “Melleh Sorat”  secara jamak digunakan oleh masyarakat dalam arti mengurus surat cerai, bukan membeli surat.
Sementara si Petugas, memahami kata  “Melleh Sorat” dalam arti hafiahnya. Sehingga pemahaman Petugas tidak sama dengan maksud Si Ibu yang mengucapkannya.
Boleh jadi, Petugas itu bukan orang Madura, tidak tahu bahasa Madura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar