Senin, 26 September 2016

ILMU TENTANG MAKNA-MAKNA

Minggu ini adalah awal perkuliahan semester ganjil di kampus tempat saya bekerja. Mahasiswa baru terlihat bersemangat untuk mengikuti perkuliahan. Semangat mereka terlihat selama perkuliahan dengan aktif menjawab dan mengajukan pertanyaan.
Karena masih kuliah pertama, materi yang diberikan masih berkisar pada hal-hal yang umum sebagai pengantar. Walaupun begitu, pertanyaan yang diajukan mahasiswa sudah masuk pada materi hukum tertentu. Diantaranya tentang hukum perkawinan.
Salah satu mahasiswa menanyakan soal harta gono-gini. Bagaimana pembagiannya?
Mendapat pertanyaan yang sudah fokus pada materi hukum perkawinan tersebut, saya tidak langsung memberikan jawabannya. Dengan sedikit bercanda, saya katakana bahwa harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan antara si Gono dengan Gini. Sehingga harta mereka berdua dinamakan harta Gono-gini.
Mendengar jawaban seperti itu, suasana kelas menjadi riuh karena tawa.
Saya sengaja tidak langsung memberi jawaban atas pertanyaan
seperti itu, karena perangkat yang diperlukan untuk memahami hukum, masih belum mereka miliki. Saya justru menegaskan kepada mereka bahwa ilmu hukum adalah ilmu tentang makna-makna. artinya, berbeda kata atau istilah yang kita gunakan, akan berbeda pula maknanya.
Didalam hukum, makna dari suatu kata atau istilah akan berbeda dengan makna yang digunakan dalam masyarakat. Sebagai contoh, kata “setiap orang”, dalam masyarakat dipahami sebagai “setiap orang perorangan atau individu”. Tetapi dalam bahasa hukum, makna dari “setiap orang” bias lebih luas daripada sekedar setiap orang perorangan, didalamnya juga termasuk Badan Hukum, seperti PT, Yayasan dan Koperasi.
Istilah harta gono-gini, sebenarnya tidak ditemukan dalam hukum perkawinan. Istilah yang digunakan adalah “harta bersama”. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan masing-masing dan harta hadiah atau warisan, tidak termasuk didalamnya.
Saya berusaha mengarahkan para mahasiswa untuk memahami makna dari setiap kata dan istilah itu dengan merujuk langsung pada sumbernya. Apabila berkaitan dengan perkawinan, tentu rujukannya adalah undang-undang perkawinan. Hal ini menjadi penting karena beda kata akan beda makna.
Ilmu hukum adalah ilmu tentang makna-makna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar