Senin, 26 September 2016

KEDUDUKAN ANAK

Konflik antara Mario Teguh, sang motivator “super”, dengan Ario Kiswinar, telah menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Kasus ini bermula dari kehadiran Ario Kiswinar di acara hitam putih yang dipandu oleh Dedy Corbuzier di Stasiun TV nasional.
Dalam acara itu, Kiswinar mengaku sebagai anak sah dari Mario Teguh. Kiswinar menceritakan kisah hidupnya dengan ibunya dan Mario Teguh sebagai ayah kandungnya. Untuk membuktikan pengakuannya itu, Kiswinar membawa dan menunjukkan Akta Kelahiran, foto-foto Kiswinar waktu bersama Mario Teguh hingga Kartu Keluarga, yang didalamnya tercantum nama Sis Maryono Teguh (nama asli Mario Teguh) sebagai ayah dan kepala Keluarga.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, sebenarnya siapakah yang disebut anak sah itu?.
Secara hukum, dengan tegas dinyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Apabila seorang anak dilahirkan dalam masa perkawinan antara seorang suami dan istri, maka anak tersebut adalah anak yang sah. Pembuktian asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan adanya akte otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Oleh karena itu, apabila dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh Kiswinar, berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga itu memang valid dan benar, maka secara formil dapat disimpulkan bahwa Ario Kiswinar adalah anak sah dari Mario Teguh. Karena pembuktian dalam hukum perdata, yang utama adalah pembuktian secara formil.
Lalu, bagaimana jika Mario Teguh tidak mengakui Ario Kiswinar sebagai anaknya?.
Sebenarnya, hukum perkawinan kita sudah mengatur tentang penyangkalan sahnya seorang anak. Apabila seorang suami mencurigai bahwa anak yang dilahirkan oleh istrinya bukanlah anaknya, maka suami dapat menyangkal keabsahan anak tersebut. Penyangkalan ini tentu dengan syarat-syarat yang sangat berat, yaitu suami dapat membuktikan bahwa istrinya telah berbuat zina. Serta anak yang dilahirkan itu merupakan akibat dari perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya.
Satu hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa, penyangkalan keabsahan seorang anak hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Pihak yang berkepentingan terhadap keabsahan anak, harus mengajukan permintaannya itu kepada pengadilan. Pengadilan ini yang nantinya akan memberikan keputusan berkaitan dengan sah atau tidaknya seorang anak.
Penyangkalan anak tidak dapat dilakukan hanya dengan pernyataan-pernyataan di media saja. Selama belum ada keputusan pengadilan, maka pembuktian asal usul seorang anak cukup dibuktikan dengan adanya Akta Kelahiran, yang didalamnya menunjukkan siapa ayah kandungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar