Artikel
Opini Harian Radar Jember, 15 Maret 2016
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jember kembali digugat di Pengadilan Negeri Jember. Setelah sebelumnya digugat oleh
pasangan Calon Bupati nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan di Pengadilan
Negeri Jember ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum
Advokat Peduli Pilkada Jember 2015 (Radar
Jember, 6/1/2015). Materi gugatan berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Gugatan telah
diregister dengan nomor perkara 01/Pdt.G/2016/PN.Jmr. Gugatan ini merupakan jenis gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga
negara. Belum banyak masyarakat yang mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya
gugatan citizen lawsuit. Tulisan
singkat ini mencoba untuk memberikan gambaran berkaitan dengan gugatan
tersebut.
Gugatan Citizen Lawsuit belum banyak dikenal
dalam masyarakat kita karena memang gugatan jenis ini jarang sekali diajukan ke
pengadilan. Alasan kedua adalah karena gugatan jenis ini belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Citizen
Lawsuit juga dikenal dengan
sebutan actio popularis atau
Gugatan Warga Negara terhadap penyelenggara Negara, sebenarnya tidak dikenal
dalam sistem hukum Civil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia. Citizen
Lawsuit sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common
Law, misalnya di Amerika Serikat, India dan Australia. Dalam sejarahnya, Citizen
Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan hidup. Namun
pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam
perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap
melakukan kelalaian dalam memenuhi hak-hak warganya.
Pada
hakekatnya, citizen lawsuit atau gugatan
warga negara ini merupakan akses orang perorangan warga negara yang bertindak untuk
keseluruhan warga negara atau kepentingan publik untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan guna menuntut agar pemerintah atau Negara melakukan penegakan hukum
yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi. Citizen
lawsuit mengandung arti bahwa, setiap anggota warga negara atas nama
kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah yang yang melakukan
perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan
kesejahteraan masyarakat luas.
Kepentingan
yang hendak dituntut dengan prosedur citizen lawsuit dapat meliputi
pelayanan umum dalam masyarakat luas, misalnya pelayanan kesehatan, keamanan
serta kedamaian masyarakat dianggap oleh masyarakat belum memadai, pengadaan
angkutan umum, pengadaan air minum, listrik, perlindungan lingkungan,
perlindungan hutan dan sebagainya. Masalah tersebut merupakan kepentingan
masyarakat luas, maka setiap orang yang pada hakekatnya adalah anggota
masyarakat sangat berkepentingan untuk menuntutnya. Penyelenggaraan kepentingan
umum merupakan tugas pemerintah, sehingga gugatan secara citizen lawsuit ditujukan
terhadap pemerintah.
Penggugat
dalam gugatan Citizen Lawsuit haruslah seorang warga Negara. Yang digugat adalah tanggung jawab
Penyelenggara Negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga Negara.
Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen
Lawsuit diajukan pada lingkup
peradilan umum dalam perkara Perdata. Oleh karena itu, Penggugat dalam petitum
gugatannya meminta kepada Hakim agar Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan
yang bersifat mengatur secara umum agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi
dikemudian hari.
Jenis
gugatan lain yang melibatkan kepentingan umum adalah gugatan class action.
Secara umum gugatan class action mempunyai
kesamaan dengan gugatan secara citizen lawsuit, yaitu sama-sama
merupakan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan oleh
seorang atau lebih. Secara formil, gugatan class action telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung (Perma)
No.1 Tahun 2002. Namun apabila ditinjau dari prinsip hukum acara,
terdapat perbedaan yang antara keduanya, yaitu dalam citizen lawsuit yang berhak mengajukan gugatan adalah setiap
orang hanya atas dasar bahwa ia adalah anggota masyarakat, tanpa ada keharusan
bahwa orang tersebut merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
Sedangkan dalam gugatan class action tidak setiap orang berhak
mengajukannya, melainkan hanya salah satu atau beberapa orang yang merupakan
anggota dari sekelompok orang yang ikut mengalami kerugian secara langsung.
Karakteristik
dari Gugatan Citizen Lawsuit
berdasarkan beberapa perkara yang pernah diajukan di Indonesia, adalah : Pertama, Tergugat dalam Citizen
Lawsuit adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari yang tertinggi sampai
kepada pejabat negara dibidang tertentu yang dianggap telah melakukan kelalaian
dalam memenuhi hak warga negaranya. Pihak selain penyelenggara negara tidak
boleh dimasukkan sebagai pihak Tergugat. Kedua,
Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan adalah kelalaian
Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus
diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga
negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa
Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana gugatan
perdata biasa.
Karakteristik
ketiga, Penggugat adalah Warga
Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga negara. Penggugat dalam hal ini
cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Penggugat tidak
harus merupakan kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh
negara, oleh karena itu Penggugat tidak harus membuktikan kerugian materil apa
yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan. Keempat, penggugat dalam Citizen Lawsuit tidak boleh meminta
adanya ganti rugi materil, karena kelompok warga negara yang menggugat tidak
harus kelompok yang dirugikan secara materil.
Permintaan
dalam Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar
negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur secara umum agar perbuatan
melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut dimasa
yang akan datang tidak terjadi lagi. Dalam gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh berisi permintaan
pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara yang bersifat konkrit
individual dan final, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan
TUN. Terakhir, petitum gugatan Citizen
Lawsuit tidak boleh memohon
pembatalan atas suatu undang-undang dan Peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang, karena pembatalan undang-undang merupakan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pembatalan atas peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Sebagai
catatan, perlu juga dikemukakan bahwa tidak semua ahli hukum sepakat dengan
adanya praktek gugatan Citizen Lawsuit. Hal ini disebabkan karena bentuk gugatan Citizen Lawsuit belum
diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum Acara
merupakan aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak. Sebagai aturan
permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai
fungsi yang penting, sehingga harus bersifat pasti, tidak boleh disimpangi, dan
harus bersifat memaksa. Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak
boleh bebas menafsirkannya, jangan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum
acara dari luar.
Tidak
Setiap orang bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakim
yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada
peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti penggugat yang memilih sendiri
caranya berperkara yang tidak atau belum ada dasar hukumnya. Hukum acara
perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (formil)
dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata materil. Walaupun
dalam undang-undang kekuasaan kehakiman dinyatakan bahwa hakim wajib
menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan tersebut adalah
hukum materiilnya, bukan hukum formilnya.
Dalam
konteks gugatan Citizen Lawsuit terhadap KPU Jember diatas, apakah
kebijakan KPU Jember berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Pilkada Jember 2015 benar-benar merugikan masyarakat Jember
atau justru sebaliknya, hasilnya kita tunggu proses persidangan yang pada saat
ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jember.
*) Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam
Jember (UIJ)