Sabtu, 23 Juli 2016

GUGATAN CITIZEN LAWSUIT


Artikel Opini Harian Radar Jember, 15 Maret 2016


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember kembali digugat di Pengadilan Negeri Jember. Setelah sebelumnya digugat oleh pasangan Calon Bupati nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan di Pengadilan Negeri Jember ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada Jember 2015 (Radar Jember, 6/1/2015). Materi gugatan berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Gugatan telah diregister dengan nomor perkara 01/Pdt.G/2016/PN.Jmr. Gugatan  ini merupakan jenis gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Belum banyak masyarakat yang mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya gugatan citizen lawsuit. Tulisan singkat ini mencoba untuk memberikan gambaran berkaitan dengan gugatan tersebut.
Gugatan Citizen Lawsuit belum banyak dikenal dalam masyarakat kita karena memang gugatan jenis ini jarang sekali diajukan ke pengadilan. Alasan kedua adalah karena gugatan jenis ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.  Citizen Lawsuit juga dikenal dengan sebutan actio popularis atau Gugatan Warga Negara terhadap penyelenggara Negara, sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum Civil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia. Citizen Lawsuit sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, misalnya di Amerika Serikat, India dan Australia. Dalam sejarahnya, Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan hidup. Namun pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak-hak warganya.
Pada hakekatnya, citizen lawsuit  atau gugatan warga negara ini merupakan akses orang perorangan warga negara yang bertindak untuk keseluruhan warga negara atau kepentingan publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna menuntut agar pemerintah atau Negara melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi. Citizen lawsuit mengandung arti bahwa, setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas.
Kepentingan yang hendak dituntut dengan prosedur citizen lawsuit dapat meliputi pelayanan umum dalam masyarakat luas, misalnya pelayanan kesehatan, keamanan serta kedamaian masyarakat dianggap oleh masyarakat belum memadai, pengadaan angkutan umum, pengadaan air minum, listrik, perlindungan lingkungan, perlindungan hutan dan sebagainya. Masalah tersebut merupakan kepentingan masyarakat luas, maka setiap orang yang pada hakekatnya adalah anggota masyarakat sangat berkepentingan untuk menuntutnya. Penyelenggaraan kepentingan umum merupakan tugas pemerintah, sehingga gugatan secara citizen lawsuit ditujukan terhadap pemerintah.
Penggugat dalam gugatan Citizen Lawsuit haruslah seorang warga Negara.  Yang digugat adalah tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen Lawsuit  diajukan pada lingkup peradilan umum dalam perkara Perdata. Oleh karena itu, Penggugat dalam petitum gugatannya meminta kepada Hakim agar Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur secara umum agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Jenis gugatan lain yang melibatkan kepentingan umum adalah gugatan class action. Secara  umum gugatan class action mempunyai kesamaan dengan gugatan secara citizen lawsuit, yaitu sama-sama merupakan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan oleh seorang atau lebih. Secara formil, gugatan class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  No.1 Tahun 2002. Namun apabila ditinjau dari prinsip hukum acara, terdapat perbedaan yang antara keduanya, yaitu dalam citizen lawsuit  yang berhak mengajukan gugatan adalah setiap orang hanya atas dasar bahwa ia adalah anggota masyarakat, tanpa ada keharusan bahwa orang tersebut merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung. Sedangkan dalam gugatan class action tidak setiap orang berhak mengajukannya, melainkan hanya salah satu atau beberapa orang yang merupakan anggota dari sekelompok orang yang ikut mengalami kerugian secara langsung.
Karakteristik dari Gugatan Citizen Lawsuit berdasarkan beberapa perkara yang pernah diajukan di Indonesia, adalah : Pertama, Tergugat dalam Citizen Lawsuit adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari yang tertinggi sampai kepada pejabat negara dibidang tertentu yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak Tergugat. Kedua, Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana gugatan perdata biasa.
Karakteristik ketiga, Penggugat adalah Warga Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga negara. Penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, oleh karena itu Penggugat tidak harus membuktikan kerugian materil apa yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan. Keempat, penggugat dalam Citizen Lawsuit tidak boleh meminta adanya ganti rugi materil, karena kelompok warga negara yang menggugat tidak harus kelompok yang dirugikan secara materil.
Permintaan dalam Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur secara umum agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi. Dalam gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh berisi permintaan pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara yang bersifat konkrit individual dan final, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN. Terakhir, petitum gugatan Citizen Lawsuit  tidak boleh memohon pembatalan atas suatu undang-undang dan Peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, karena pembatalan undang-undang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pembatalan atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Sebagai catatan, perlu juga dikemukakan bahwa tidak semua ahli hukum sepakat dengan adanya praktek gugatan Citizen Lawsuit. Hal ini disebabkan karena bentuk gugatan Citizen Lawsuit belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum Acara merupakan aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak. Sebagai aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, sehingga harus bersifat pasti, tidak boleh disimpangi, dan harus bersifat memaksa. Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak boleh bebas menafsirkannya, jangan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum acara dari luar.
Tidak Setiap orang bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakim yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti penggugat yang memilih sendiri caranya berperkara yang tidak atau belum ada dasar hukumnya­. Hukum acara perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (formil) dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata materil. Walaupun dalam undang-undang kekuasaan kehakiman  dinyatakan bahwa hakim wajib menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan tersebut adalah hukum materiilnya, bukan hukum formilnya.
Dalam konteks gugatan Citizen Lawsuit terhadap KPU Jember diatas, apakah kebijakan KPU Jember berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada Jember 2015 benar-benar merugikan masyarakat Jember atau justru sebaliknya, hasilnya kita tunggu proses persidangan yang pada saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jember.

*) Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar