Sabtu, 23 Juli 2016

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK


Opini Harian Radar Jember, 3 Februari 2016.

Beberapa waktu lalu, sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jember, sempat menjadi topik perhatian masyarakat di kabupaten Jember. Bahkan sengketa berlanjut hingga diajukan kepada Komisi Informasi (KI) Jawa Timur di Sidoarjo (Radar Jember, 28 Oktober 2015). Sengketa tersebut bermula dari permintaan  Panwaslih Kabupaten Jember kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember berkaitan dengan dokumen kontrak Alat Peraga Kampanye. Permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh KPU Jember, akhirnya salah satu komisioner Panwaslih Kabupaten Jember mengadukan sengketa tersebut kepada Komisi Informasi (KI) Jawa Timur tanggal 6 Oktober 2015 (Radar Jember,14 Oktober 2015).
Sengketa antara KPU Kabupaten Jember dan Panwaslih Kabupaten Jember tersebut termasuk dalam ranah Sengketa Informasi Publik. Belum banyak masyarakat yang memahami apa dan bagaimana sengketa informasi publik. demikian pula bagaimana cara penyelesaiannya. Sengketa Informasi Publik merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lahirnya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pada pertimbangan bahwa hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;  pengecualian bersifat ketat dan terbatas; serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik. Peran  serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses yang luas terhadap Informasi publik ini diharapkan Badan Publik menjadi lebih termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan untuk masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permintaan informasi publik dilakukan dengan cara mengajukan permintaan Informasi Publik dan disertai dengan alas an-alasan untuk apa permintaan informasi tersebut diajukan. Demikian pula sebaliknya, tidak semua informasi yang dimiliki oleh badan publik dapat diberikan kepada masyarakat. Badan Publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi-informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi-informasi  yang tidak dapat diberikan antara lain yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,  informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau Informasi Publik yang diminta tersebut belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Bandan Publik.
Apabila permohonan informasi publik tidak dipenuhi oleh badan publik, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada badan publik setempat. Informasi publik yang diminta tersebut tentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Tindakan-tindakan pejabat publik yang termasuk dalam kategori tidak memenuhi permohonan informasi yang diajukan dapat berbentuk antara lain : tidak disediakannya informasi secara berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tetapi tidak sebagaimana yang diminta,  tidak dipenuhinya permintaan informasi sama sekali, adanya pengenaan biaya yang dupungut secara tidak wajar,  dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang.
Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi harus diajukan dalam  waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tidak ditanggapinya permohonan. Terhadap surat keberatan tersebut, Atasan pejabat harus memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Tanggapan tersebut dapat berupa memenuhi atau menolak permohonan informasi. Sampai pada tahap ini, sengketa informasi sedapat mungkin diselesaikan sendiri secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Apabila jawaban dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi, maka pemohon dapat mengajukan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI). Permohonan kepada  Komisi Informasi (KI) diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat PPID. Atas pengajuan sengketa tersebut, Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan.
Bentuk penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi adalah dengan metode Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Penyelesaian dengan cara Mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan penyelesaian dengan cara Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Keseluruhan proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan yang diajukan berisikan salah satu perintah berikut ini: (a). memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; (b). memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau  (c) mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
Salah satu hal penting untuk diperhatikan dalam mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi adalah tentang kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedudukan hukum (legal standing) merupakan dasar dari seseorang tersebut memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan. Misalnya, apabila pemohon informasi publik bertindak atas nama perorangan, maka yang mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi juga harus atas nama perorangan. Demikian pula apabila pemohon mengajukan atas nama kelembagaan, maka Pemohon harus mampu menunjukkan dokumen-dokumen atas nama lembaga, seperti surat tugas atau surat mandat.
Hal ini menjadi penting karena pada tahap pemeriksaan awal persidangan di Komisi Informasi, akan diperiksa terlebih dahulu setidaknya empat hal, sebelum masuk pada pemeriksaan materi perkara. Keempat hal tersebut adalah adanya kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa, Legal Standing Pemohon, Legal Standing Termohon dan jangka waktu permohonan sengketa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar