Selasa, 25 Oktober 2016

BILA PERCERAIAN HARUS DIPILIH

Posting ini memang agak riskan dan sensitif. Saya sama sekali tidak menganjurkan untuk memilih jalur perceraian untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Tetapi bila berbagai cara telah ditempuh, akan tetapi tidak berhasil, jalur perceraian ini bisa dipilih sebagai alternatif terakhir.
Korban pertama dari pilihan menempuh jalur perceraian adalah anak. Anak akan kehilangan figur ideal yang menjadi panutan dan idolanya. Terlebih lagi bila masing-masing melibatkan anak dalam perselisihan antara suami istri. Seorang suami memberikan kesan tidak baik perbuatan istri kepada anaknya, begitu pula sebaliknya.
Disamping itu, Anak juga akan kebingungan untuk memilih, mau ikut siapa. Ayah atau Ibu?. Bahkan yang lebih krusial, bila terjadi perebutan hak pengasuhan anak antara suami dan istri.
Apapun keputusan yang akan diambil, hendaknya dipikirkan kembali dengan matang. Agar tidak timbul penyesalan dikemudian hari. Pilihan yang diambil mesti diputuskan dengan sadar dan tidak dalam keadaan emosional.
Sebagai orang yang menekuni bidang hukum, saya hanya memberi ruang yang berisi informasi berkaitan dengan pilihan-pilihan yang dapat diambil.
Perceraian adalah salah satu jenis perkara perdata, yang diawali dengan pengajuan gugatan. Bila perkawinan dilaksanakan berdasarkan tatacara menurut agama islam, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan untuk yang selain agama islam diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Siapa yang mengajukan gugatan?. Pengajuan gugatan dapat dilakukan oleh salah satu pihak, boleh suami atau istri.
Perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama, berlaku acara khusus. Bila gugatan diajukan oleh istri, dinamakan “Gugatan Perceraian”. Sedangkan kalau diajukan oleh pihak suami, disebut “Permohonan Cerai Talak”. Hal ini didasarkan pada hukum islam yang mengatur tentang hak talak yang berada ditangan suami.
Oleh karena itu saya sarankan, sebaiknya berkonsultasilah terlebih dahulu kepada ahli hukum atau konsultan hukum, sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar