Minggu, 28 April 2019

KPPS : Para Pahlawan Pemilu

Ini adalah catatan saya tentang pelaksanaan pemungutan suara beberapa hari yang lalu. Catatan ini merupakan bentuk apresiasi saya terhadap kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tim yang bertanggung jawab atas terlaksananya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kita, sebagai pemilih, tahunya semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu, sudah disiapkan dengan baik dan lengkap. Tinggal datang ke TPS untuk mencoblos surat suara yang sudah disediakan. Bahkan, kadangkala apabila ada satu atau dua hal yang terlupa, kita sudah protes dengan perkataan yang tidak mengenakkan atau bahkan menuding mereka telah melakukan kecurangan.
Tepat pukul 7.10, saya sudah tiba di TPS. Disana sudah ada satu orang yang datang lebih dulu. Tidak seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya, kali ini saya datang lebih awal. Maksudnya agar tidak terlalu lama antri menunggu giliran. Juga sebagai bentuk antusiasme dan dukungan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pada jam itu, semua petugas KPPS tengah melaksanakan upacara atau ritual pembukaan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk pembacaan sumpah. Awalnya, saya mengira bahwa pada jam 7.00 itu sudah bisa dimulai pencoblosan, tetapi ternyata pada jam itu baru dimulainya kegiatan di TPS.
Usai pembukaan, kegiatan berikutnya adalah pembukaan kotak suara yang masih dalam keadaan tersegel. Disaksikan oleh saksi dari Panwas dan dari partai politik. Semua dokumen dan kertas suara diperiksa dan dihitung satu persatu. Jumlahnya disesuaikan dengan yang tertulis dalam dokumen. Pekerjaan inilah yang sesungguhnya sangat menyita waktu. Masing-masing surat suara didalam kotak suara dihitung dan disaksikan oleh para saksi. Satu kotak suara selesai, lalu berganti ke kotak suara berikutnya sampai pada kotak suara ke lima. Masing-masing kotak suara untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Satu hal yang perlu dicatat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara kemarin adalah sikap kehati-hatian dari semua anggota KPPS. Setiap tahap kegiatan yang dilakukan harus disaksikan dan disetujui oleh para saksi, baik dari Panwas maupun dari partai politik. Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya penolakan atau pengingkaran dari pihak-pihak yang berkepentingan nantinya.
Saya menunggu dengan sabar dan ikut menyaksikan semua tahap kegiatan itu dilakukan. Hingga pada jam 7.50, barulah pemilih pertama dipanggil untuk masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Tak perlu waktu lama bagi saya untuk berada di bilik suara, karena apa yang akan saya pilih sudah saya tentukan sebelumnya. Bila belum punya pilihan sebelumnya, paling tidak, diperlukan waktu antara tiga sampai dengan lima menit untuk menyelesaikan pemilihan pada lima surat suara. Ukuran surat suara yang besar, kecuali surat suara untuk Pilpres, membutuhkan waktu untuk membuka dan melipatnya kembali.
Pukul satu siang, kegiatan pemilihan ditutup. Tahap selanjutnya adalah penghitungan suara. Dilanjutkan dengan merekap hasil pemilihan kedalam formulir-formulir yang sudah ditentukan untuk dilaporkan ke PPK. Ketua KPPS menceritakan kepada saya bahwa timnya baru bisa menyelesaikan semua laporan ke PPK pada jam 2.00 dinihari. Dari ceritanya pula saya ketahui bahwa timnya itu termasuk yang cepat dalam menyiapkan berkas laporan itu. Bahkan ada beberapa tim yang baru selesai pada jam 7.00 paginya.
Dari cerita tersebut, saya bisa memahami adanya berita yang tersebar beberapa hari terakhir ini tentang meninggalnya beberapa orang ketua KPPS karena kelelahan yang disebabkan beratnya pekerjaan dan tanggung jawab seorang ketua KPPS.
Dengan melihat bagaimana cara mereka bekerja, bagaimana ketelitian mereka serta ditambah dengan pengawasan dari saksi Panwas dan dari partai politik, saya meyakini bahwa mereka bekerja dengan jujur dan penuh integritas. Tentu saja, barangkali ada beberapa laporan tentang tuduhan kecurangan, semua itu haruslah bisa dibuktikan.
Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar untuk kepentingan sesaat semacam itu, apalagi bila dimaksudkan untuk mendelegitimasi penyelenggaraan pemilihan umum, hal itu sangat menyakitkan perasaan mereka. Menyakitkan perasaan mereka yang telah bertanggung jawab terhadap lebih dari 800.000 TPS di seluruh Indonesia.
Terima kasih para Pahlawan Pemilu...

PARTAI PILIHAN PERTAMA

Saat nama saya dipanggil oleh petugas untuk masuk ke bilik suara, saya sudah siap dengan pilihan partai mana yang akan saya coblos. Tak perlu waktu untuk saya berpikir, semua sudah ada dalam pikiran saya. Dengan yakin saya coblos semua kartu suara dengan pilihan yang sama.
Pilihan itu adalah bentuk perlawanan terhadap kekuasaan saat itu. Kekuasaan Orde Baru. Walaupun sebenarnya saya tidak terlalu paham dengan proses politik dan semua hal yang terkait dengan itu, pilihan itu hanya bentuk perlawanan saja. Perlawanan karena idealis dari anak-anak yang masih muda yang ingin menunjukkan ketidak setujuannya kepada pemerintah. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh adalah dengan memilih partai yang berbeda dengan partai pendukung penguasa.
Bukan tanpa alasan ketika pilihan yang saya ambil adalah pilihan yang berlawanan dengan partai pemerintah. Salah satu alasan terbesarnya adalah karena pengaruh dari orang tua asuh yang saya ikuti sewaktu saya sekolah SMA.
Saat sekolah SMA itu, saya tinggal di masjid. Masjid Al Jihad namanya. Menempati salah satu bangunan disamping masjid. Bangunan itu memang sengaja diperuntukkan bagi anak-anak sekolah yang rumahnya jauh dari sekolah.
Masjid Al Jihad ini dikelola oleh seorang takmir yang bernama Bapak Anang yang juga menjadi anggota DPRD dari partai PPP. Rumah Pak Anang berada disisi lain masjid yang terpisah oleh jalan. Saya seringkali dimintai tolong untuk mengantarkan beliau ke terminal saat beliau akan pergi ke kantor DPRD untuk bersidang. Jarak yang jauh antara rumahnya dengan Kota Kabupaten ditempuhnya dengan menggunakan angkutan umum. Bukan karena suatu alasan tertentu, tetapi karena beliau memang tidak punya mobil waktu itu.
Dari beliaulah saya dan teman-teman sesama penghuni masjid Al Jihad itu banyak belajar. Belajar agama, belajar berbicara didepan umum dan belajar kesederhanaan. Dari beliau pula kami mendapatkan cerita-cerita tentang perjuangan dalam bidang politik. Termasuk tentang pemberian nama Al jihad untuk masjid itu juga yang mencerminkan bentuk perjuangan dalam mewujudkan apa yang menjadi harapannya. Al Jihad diartikan sebagai upaya perjuangan.
Cerita-cerita yang heroik dari beliau itulah yang menginspirasi saya untuk mengikuti atau setidaknya mencoba mewujudkan salah satu bentuk perjuangan untuk melawan penindasan dari penguasa. Meskipun sebagai anak muda, saya masih belum paham betul dengan apa sebenarnya yang hendak diperjuangkan. Namun perjuangan bisa diawali dengan memberikan dukungan kepada beliau dalam Pemilu. Dengan cara memilih partainya dalam Pemilu.
Ketika giliran nama saya dipanggil, saat itulah perjuangan politik dimulai dengan mencoblos gambar partai berwarna hijau.

PENGALAMAN PERTAMA MENCOBLOS

Masa-masa Pemilu ini mengingatkan kembali saat saya pertama kali mengikuti Pemilu. saya dan orang-orang yang seumuran dengan saya, pertama kali bisa mengikuti Pemilu pada tahun 1992. Pemilu 2019 ini adalah Pemilu yang ke tujuh yang pernah saya ikuti.
Pemilu tahun 1992 itu berlangsung hampir bersamaan dengan kelulusan saya dari SMA. Sebagai pemilih pemula, sangat wajar bila saya sangat antusias dengan pesta demokrasi yang berlangsung sekali dalam lima tahun itu.
Tidak seperti sekarang yang akses informasi dan komunikasi begitu mudah dan cepat, dulu berita-berita tentang pelaksanaan Pemilu hanya melalui televisi dan radio. Apalagi di tempat tinggal saya yang sangat jauh terpencil dan belum seluruhnya dialiri listrik. Listrik yang sudah ada, hanya menyala pada malam hari saja, sejak jam enam sore sampai jam enam pagi. Siaran Televisi ketika itu hanya ada satu saja, yaitu TVRI, itu pun gambarnya masih hitam putih. Begitu pula dengan radio, hanya bisa menerima siaran RRI saja.
Meskipun begitu, melihat pelaksanaan pemilu bukan sesuatu yang asing dan baru bagi saya. Karena dalam beberapa kali pelaksanaan Pemilu sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) selalu ditempatkan di rumah saya. Terkadang di teras, lain waktu di dalam rumah. Bapak saya termasuk orang yang aktif dan sangat mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah semacam itu. Sehingga selalu mengijinkan dengan senang hati menyediakan rumahnya dijadikan untuk TPS. Alasan lain, barangkali karena memang ruang teras agak luas dan ada ruangan di dalam rumah yang terbuka tanpa sekat-sekat sehingga memudahkan untuk dijadikan tempat pemungutan suara.
Suasana saat pemilihan tidak bisa dibandingkan dengan sekarang atau setelah reformasi 1998 yang semua orang bebas mengemukakan pendapat dan berserikat. Saat itu adalah masa kuat-kuatnya pemerintahan Orde Baru yang cenderung otoriter. Tidak banyak orang yang berani bicara soal politik apalagi sampai mengkritik pemerintah. Begitu pula saat pemilihan di TPS, orang-orang yang memilih terlihat hanya sekedar formalitas saja. Apalagi orang-orang desa yang hampir semuanya petani, mereka tidak mau mencari masalah. Toh, hasil akhirnya nanti sudah tahu siapa yang akan menang.
Pemilihan umum dahulu tidak serumit sekarang. Dulu hanya ada tiga partai saja, PPP, Golkar dan PDI saja. Masing-masing partai memiliki warna khas yang menjadi penanda dan identitas partai yang memudahkan kita untuk memilih. Warna hijau untuk PPP, warna kuning untuk Golkar dan merah untuk PDI.
Kita hanya perlu memilih wakil kita untuk anggota Legislatif saja, tidak ada DPD dan Pilpres seperti sekarang. Anggota Legislatif yang dipilih adalah untuk DPRD Tingkat Kabupaten, DPRD Tingkat Provoinsi dan DPRRI. Cara pemilihannya sangat sederhana, kita hanya perlu mencoblos salah satu tanda gambar partai saja untuk masing-masing anggota legislatif tadi. Tidak perlu coblos nama calon anggota legislatif, karena tidak ada nama-nama caleg dari masing-masing partai tadi.
Saat nama saya dipanggil oleh petugas untuk masuk ke bilik suara, saya sudah siap dengan pilihan partai mana yang akan saya coblos nanti.

Senin, 03 September 2018

GUGATAN PERDATA


HIR tidak mengatur secara tegas tentang bagaimana struktur surat gugatan, namun berdasarkan yurisprudensi dikenal bahwa gugatan terdiri dari:
1. Persona Standi In Judicio
a. kompetensi
b. para pihak
c. kualitas para pihak
2. Posita/Fundamentum Petendi
a. kejadian/ peristiwa
b. penjelasan duduk perkara
c. adanya hubungan hukum
3. Petitum/Tuntutan
apa yang oleh penggugat diminta/diharapkan agar diputuskan hakim.

Penambahan atau Perubahan Gugatan
HIR tidak mengatur mengenai Penambahan atau Perubahan Gugatan. Hal ini merupakan kewenangan hakim, akan tetapi dalam praktek mengenai masalah perubahan, pencabutan dan penggabungan surat gugatan dapat dilakukan berdasarkan Pasal 393 HIR.
Pada asasnya, perubahan surat gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah atau menambah pokok gugatan (Pasal 127 RV) selama tidak merugikan Tergugat, pengurangan senantiasa diperbolehkan.
Perubahan gugatan juga diperbolehkan sepanjang tidak mengubah atau menambah petitum.
Perubahan gugatan dilarang:
Bila berdasarkan hukum yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak lain
Contoh: semula dimohon ganti rugi berdasarkan wanprestasi diubah menjadi pemenuhan perjanjian.
Adanya penambahan keadaankeadaan baru sehingga diperlukan putusan hakim ttg suatu perhubungan
hukum antara para pihak yang lain daripada yang semula telah dikemukakan
Contoh: semula dasar gugatan perceraian adalah perzinahan kemudian diubah menjadi keretakan yang
tidak dapat diperbaiki lagi.
Perubahan surat gugatan dapat dilaksanakan dalam 2 tahap:
1. Tahap sebelum tergugat mengajukan jawaban
2. tahap sesudah tergugat mengajukan jawaban

Apabila perubahan surat gugatan dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban, maka dapat dilakukan tanpa perlu seizin tergugat. Akan tetapi, jika diajukan sesudah ada jawaban dari tergugat harus dilakukan dengan seizin tergugat.

Perubahan dapat dilakukan jika:
1. perubahan tersebut tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak terutama tergugat.
2. perubahan tersebut tidak menyinggung pokok perkara.
3. perubahan tersebut tidak boleh menimbulkan keadaan baru.
4. Perubahan gugatan dapat dilakukan pada tingkat banding.
Sedangkan pencabutan surat gugatan pada dasarnya dilakukan sebelum ada jawaban dari tergugat. Apabila pencabutan dilakukan setelah adanya jawaban tergugat hanya dapat dilakukan dengan seizin tergugat.
Pencabutan surat gugatan lazimnya dinyatakan dalam suatu ”penetapan”, apabila sudah ada jawaban dari tergugat. Apabila sebelum adanya jawaban lazimnya dinyatakan dalam ”Berita Acara Sidang” yang kemudian dicatat dalam buku register perkara perdata.
Penggabungan Kumulasi Gugatan dan Penggabungan gugatan
Bila dalam 1 pengadilan ada 2 perkara yg satu dan lainnya saling berhubungan terutama apabila pgg dan
tgg nya sama maka salah satu pihak atau ke‐2nya dapat meminta kepada majelis hakim agar perkara tsb digabung.

 Konkursus (kebersamaan adanya tuntutan hak)
Terjadi apabila penggugat mengajukan gugatan yang mengandung beberapa tuntutan yang menuju pada suatu akibat yang sama, dengan dikabulkannya salah satu dari tuntutan maka tuntutan lainnya sekaligus terkabul. Contoh: para debitur tanggung renteng.
Pencabutan dan Penarikan Gugatan

Tidak diatur dalam HIR, sedangkan dalam Pasal 271 Rv hanya diperbolehkan apabila tergugat belum memberikan jawaban, kecuali apabila tergugat setuju apabila gugatan dicabut. Hal ini untuk mencegah kerugian di pihak tergugat.

PEMBUKTIAN DALAM ACARA PERDATA

Dasar Hukum:
1. Pasal 162 – 177 HIR
2. Pasal 282 – 388 Rbg
3. Pasal 1865 – 1945 KUHPerdata

Hakim dalam melaksanakan tugas pengadilan membutuhkan:
1. Pengetahuan tentang hukum:
a. hukum tertulis yang berlaku;
b. hukum kebiasaan;
c. kaedah‐kaedah hukum asing.

2. Pengetahuan tentang fakta:
a. Dalam hal hakim menjatuhkan putusan verstek;
b. Dalam hal tergugat mengakui kebenaran gugatan pengugat;
c. Dalam hal salah satu pihak mengangkat sumpah decissoir (sumpah penentu);
d. Dalam hal tidak ada penyangkalan;
e. Dalam hal hakim karena jabatannya dianggap telah mengetahui fakta‐faktanya yaitu:
     i. Fakta notoir;
     ii. Fakta prosesuil.

3. Pembuktian fakta
a. Fakta notoir (fakta yg tdk memerlukan pembuktian karena dianggap sudah diketahui oleh umum),
contoh : tanggal 17 Agustus adalah hari libur.
b. Fakta prosesuil (fakta yg terjadi dalam proses dan disaksikan sendiri oleh hakim), contoh: tidak datangnya penggugat/tergugat dalam persidangan, pengakuan dalam sidang.
Beban pembuktian (Pasal 163 HIR ):
“Barang siapa yg menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. Kesimpulan: siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia yang harus membuktikan.
Titik tolak pembuktian (Pasal 162 HIR):
“Tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alatalat bukti dalam perkara perdata, Ketua Pengadilan Negeri wajib mengingat aturan utama yg disebut dibawah ini”

Selanjutnya mengenai beban pembuktian, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat yang wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan kebenaran bantahannya. Dalam hal ini ada beberapa teori tentang beban pembuktian yang dapat merupakan pedoman bagi hakim.
1.      Teori Pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Teori ini mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hokum teori ini adalah pendapat bahwa hal hal yang negative tidak mungkin dibuktikan (negativa opn sunt probanda).
2.      Teori Hukum Subjektif
Teori ini menggambarkan suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hokum subjektif atau bertujuan memepertahankan hokum subjektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikannya.
Teori ini berdasarkan pada pasal 1865 BW “Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

3.      Teori Hukum Objektif
Teori ini mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hokum objektif terhadap peristiwa yang diajukan.

4.      Teori Hukum Publik
Menurut teori ini mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik.
5.      Teori Hukum Acara
Asas audi et alteram atau juga asas kedudukan proseusuil yang sama daripada para pihak di muka hakim yang merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.

Pasal 164 HIR, alatalat bukti terdiri dari :
1. Bukti surat (Pasal 165‐167 HIR);
2. Bukti saksi (Pasal 168‐172 HIR);
3. Persangkaan (Pasal 173‐174 HIR);
4. Pengakuan (Pasal 175‐176 HIR);
5. Sumpah (Pasal 177 jo 155, 156 HIR).

Ad.1 Bukti Surat
a. Surat akta;
Dibagi menjadi akta otentik dan akta bawah tangan.
b. Surat bukan akta.
Dibuat tidak ditujukan untuk menjadi alat bukti. Contoh: memo, undangan.

Akta otentik: suatu akta yang dibuat dalam bentuk menurut UU oleh atau dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat (165 HIR atau pasal 285 Rbg). Di dalam pasal 165 HIR ditentukan kekuatan hukum akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi para pihak dan ahli warisnya. Terhadap pihak ketiga akta tersebut merupakan alat bukti bebas. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat, formil dan materil. Contoh: surat‐surat yang dibuat oleh notaris, pegawai catatan sipil, panitera pengadilan.
Akta di bawah tangan: surat yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum tetapi akta tersebut tidak dibuat dihadapan seorang pejabat umum. Apabila akta tersebut sudah diakui oleh para pihak maka itu memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut (Ordonansi 1867/29 pasal 6, pasal 2).

Ad.2 Keterangan saksi
Yang dapat diterangkan oleh saksi adalah apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri. Pasal 171 HIR kesaksian harus terbatas pada peristiwa‐peristiwa yang dialaminya sendiri, sedangkan pendapat‐pendapat
atau persangkaan yang didapat secara berfikir bukan merupakan kesaksian.
Pasal 169 HIR keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada sesuatu alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sebagai bukti yang cukup, Unus testis, Nullus testis (satu saksi bukan saksi). Pihak–pihak yang tidak dapat didengar sebagai saksi (Pasal 145 HIR). Pihak–pihak yang dapat mengundurkan diri dalam memberikan kesaksian (Pasal 146 HIR). Ahli diatur dalam Pasal 154 HIR.
Ahli harus dibedakan dengan saksi biasa. Saksi biasa harus harus mengetahui sendiri peristiwanya, sedangkan untuk ahli keterangan yang diberikan berdasarkan bidang ilmu pengetahuan yang dimilikinya atau keahliannya.

 Ad.3 Persangkaan
HIR tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan persangkaan, tetapi untuk dapat mengetahui definisi dari persangkaan ini dapat dilihat dalam pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan: kesimpulan yang oleh UU atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang dan nyata ke arah peristiwa lain yang belum terang dan nyata.
Persangkaaan ada dua macam:
1. Persangkaan Hakim
Contoh: dalam hal perkara gugatan perceraian atas dasar perzinahan
2. Persangkaan UU
Contoh: Pasal 1394 KUHPerdata yang menentukan bahwa tiga kwitansi terakhir sudah dapat membuktikan suatu perbuatan hukum kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya;
Ad.4 Pengakuan
Pengakuan sebagai alat bukti adalah pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak yang berperkara yang dilakukan di depan persidangan atau di luar sidang pengadilan. Pengakuan di dalam sidang pengadilan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna (pasal 174 HIR).
Pengakuan di dalam sidang pengadilan oleh salah satu pihak yg berperkara dapat bersifat :
a. Suatu pernyataan kehendak,
b. Suatu perbuatan; dan
c. Suatu perbuatan penguasaan.
Pengakuan dibedakan:
a. Pengakuan murni;
b. Pengakuan dengan suatu kualifikasi;
c. Pengakuan dengan suatu klausula.

Ad.5 Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari‐hari. Arti sumpah disini yaitu dimana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah.

Sumpah dibedakan menjadi :
a. Sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara (sumpah supletoir) tujuannya untuk melengkapi bukti yang telah ada ditangan salah satu pihak;
b. Sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan (sumpah pemutus/sumpah decissoir)
Sumpah ini terdapat dalam salah satu pihak yang berperkara mohon kepada hakim agar kepada pihak lawan diperintahkan untuk melakukan sumpah meskipun tidak ada pembuktian sama sekali. Bila menyangkut perjanjian timbal balik, sumpah ini dapat dikembalikan (pasal 156 ayat 2 HIR). Sumpah ini harus bersifat Litis Decisoir yaitu benar‐benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan.

Mengangkat sumpah dapat diwakilkan dengan suatu akta otentik yang menyebutkan dengan seksama tentang sumpah yang akan diangkat (pasal 157 HIR).

Sabtu, 28 Juli 2018

PERDA BANTUAN HUKUM DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN


Oleh :Supianto, SH., MH.*)

Sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disahkan pada tanggal 4 Oktober 2011sebenarnya akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum sudah terbuka. Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum telah memberi ruang kepada daerah untuk mengalokasikan dana ban tuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.
Memang, Undang-Undang Bantuan Hukum tidak mewajibkan daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, karena ketentuan pasal 19 ayat (1) menggunakan kata “dapat”, yang berarti bahwa ketentuan pasal ini memberikan pilihan bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum atau tidak. Pilihan sepenuhnya tergantung pada political will dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyediakan akses keadilan kepada warganya yang kurang mampu secara ekonomi melalui pemberian bantuan hukum. Apabila Pemerintah Daerah dan DPRD menghendaki dana penyelenggaraan bantuan hokum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Political will dan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jember untuk menyediakan akses keadilan kepada warganya yang kurang mampu tersebut telah ditunjukkan dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda ini disahkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Lahirnya Perda Bantuan Hukum ini, selain karena diamanatkan oleh Undang-undang Bantuan Hukum, juga didasari pemikiran bahwa akses untuk mendapatkan keadilan serta persamaan dihadapan hukum, merupakan hak setiap orang yang harus diperoleh secara merata oleh seluruh Rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Kabupaten Jember.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada kesenjangan strata sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jember. Disatu sisi, ada masyarakat yang memiliki status sosial dan ekonomi yang sangat tinggi, tetapi disisi lain masih banyak pula yang berada dibawah garis kemiskinan. Demikian pula, banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, baik perkara pidana maupun perkara perdata. Hal ini menjadi alasan agar masyarakat miskin dapat memperoleh perlindungan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum dimaknai sebagai pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk : (1) menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; (2) mewujudkan hak konstitusional warga Jember sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; (3) menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di wilayah Jember; dan (4) mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan hukum ini dapat diakses oleh masyarakat miskin, yaitu orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin. Katergori masyarakat miskin ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa. Untuk memperoleh bantuan hukum tersebut, pemohon bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hokum dengan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setingkat yang berwenang di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Permohonan bantuan hukum diajukan kepada Pemberi Bantuan Hukum, yaitu organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat antara lain : telah berbadan hukum; terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum.
Perda Bantuan Hukum diharapkan mampu memberikan kesamaan dan jaminan terhadap seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dalam menikmati perlindungan  dan menciptakan persamaan dihadapan hukum. Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum kepada setiap orang yang sedang mengalami permasalahan hukum, yang dilakukan tanpa adanya diskriminasi merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut. Tanpa adanya pendampingan hukum maka kesetaraan dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dan nilai-nilai diatas tidak akan pernah terpenuhi.
Namun demikian, beberapa hal yang perlu mendapat catatan dengan lahirnya Perda Kabupaten Jember tentang Bantuan Hukum adalah, pertama, Perda ini masih relatif baru, sehingga belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus oleh pemerintah daerah, terutama kepada masyarakat miskin di pedesaan  agar harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam proses penegakan hokum dapat terwujud.
Kedua, Organisasi Bantuan Hukum sebagai pelaksana bantuan hukum harus memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Jember yang memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu perlu dilakukan juga sosialisasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum mana saja yang telah memenuhi syarat terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut agar dapat dengan mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat.
Ketiga, sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember. Tentu saja, berapa dana yang dialokasikan untuk program bantuan hukum ini akan menentukan seberapa besar masyarakat miskin dapat memperoleh batuan hukum. Semakin besar dana yang dialokasikan, semakin banyak pula masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum.

*) Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember



Rabu, 02 Mei 2018

RM PADANG MURAH


Sebagai orang yang terlahir dan dibesarkan di Sumatera Barat, tentu saja saya penikmat masakan padang. Bahkan lebih dari itu, untuk beberapa jenis masakan ini, saya juga bisa memasaknya sendiri.
Karena sudah sangat biasa makan masakan padang yang asli, bila suatu saat makan di warung padang di tempat lain, rasanya pasti berbeda. Kayak ada kurang-kurangnya...
Beberapa warung atau rumah makan padang yang ada di Jember ini, hampir semuanya sudah saya coba. Rasanya masih standar masakan padang. Selama tukang masaknya masih orang padang asli, untuk urusan rasa memang masih original. Tetapi kalau sudah dimasak oleh selain orang padang, apalagi orang yang belum pernah makan masakan yang asli, maka dipastikan rasanya akan berbeda.
Beberapa waktu belakangan ini, di Jember khususnya, banyak bermunculan rumah makan yang menamakan dirinya sebagai"Padang Murah". Rumah makan ini tersebar di sekitar wilayah kampus. Sesuai dengan namanya, andalan rumah makan ini adalah harganya yang murah. Bahkan, di bagian bawah plang namanya tertulis "harga pelajar".
Beberapa kali saya mencoba makan disana. Terkadang saya juga berbincang dengan pengelolanya. Dari perbincangan itu saya ketahui bahwa pemiliknya bukan orang Padang, tetapi dari Jogja.
Untuk soal rasa, tentu tidak bisa dibandingkan dengan masakan padang yang asli. Rasanya jauh berbeda dengan yang dimasak oleh orang padang. Rasanya sudah disesuaikan dengan selera jawa. Rasa yang sudah dimodifikasi ini, sepertinya lebih cocok dan disukai oleh lidah dan selera orang jawa. Selera lidah Jawa menyukai yang manis-manis.
Begitu pula dengan pilihan menu makanannya, ada beberapa menu yang disajikan diluar pakem masakan padang seperti yang sering kita lihat di restoran padang yang asli.
Cara penyajiannya pun demikian. Biasanya penyajian di rumah makan padang dilayani langsung oleh penjualnya. Terkadang juga dilayani dengan cara dihidangkan semua masakannya dalam piring-piring kecil di diatas meja. Tetapi disini berbeda. Pelayanan dilakukan secara prasmanan. Pembeli mengambil sendiri makanan yang diinginkannya lalu menunjukkan kepada kasir untuk dihitung berapa harga yang harus dibayar.
Beberapa alasan tersebut, harga yang murah, rasa yang sudah dimodifikasi dan pelayanan secara prasmanan inilah, barangkali, yang membuat rumah makan ini ramai didatangi pelanggannya. Dampaknya, beberapa rumah makan padang yang asli sudah mulai kehilangan pelanggannya. Beberapa diantaranya sudah tutup karena tidak mampu bersaing...
Jangan heran bila makan di rumah makan padang, kini tak terdengar lagi ucapan, "Tambuah ciek, Da...!!".

KESAN PERTAMA


Ada ungkapan begini, "Kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda".
Seringkali kita sangat terpesona dan terkesan dengan seseorang yang baru kita kenal. Kesan itu biasanya timbul karena penampilannya yang rapi dan bersih. Bisa juga terkesan karena tutur kata dan sikapnya yang baik dan sopan.
Kesan demikian ini tentu tidak salah. Karena memang hanya dari penampilan dan sikap pertama itulah kita dapat melakukan penilaian kepada seseorang yang baru kita kenal. Tetapi jangan berhenti hanya sampai disitu. Itu belum final. Jangan sampai kita berhenti menilai hanya sebatas penampilan saja. Apalagi bila kita hendak melakukan suatu perbuatan yang penting, jangan hanya didasarkan pada penilaian awal itu.
Ada ungkapan lain yang juga tidak kalah penting, yaitu "Jangan menilai sebuah buku hanya dari sampulnya". Ungkapan ini sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa Inggris. Maksudnya adalah jangan sampai kita menilai seseorang hanya dengan mendasarkan pada kesan pertama dan penampilannya saja. Kebaikan seseorang belum dapat dinilai sepenuhnya hanya dari penampilan dan tutur kata yang baik.
Boleh jadi penampilan dan tutur kata yang baik itu hanya modus saja. Mereka menggunakannya hanya untuk kamuflase dan menutupi niat jahatnya.
Akhir-akhir ini semakin banyak kasus penipuan yang terjadi karena terpesona pada penampilan dan terpukau kata-kata manis pelakunya...
***

NIKMATI SUKSESMU


Suatu hari, saya berbincang soal aktivitas reuni sekolah dengan seorang teman. Kami adalah teman satu sekolah yang tak pernah bertemu lagi sejak lulusan sekolah dulu.
"Kamu ikut acara reuni kemarin nggak?", tanya saya.
"Nggak, kebetulan ada acara keluarga diluar kota".
"Kalau kegiatan alumni yang lain, pernah ikut?".
"Nggak juga. Mereka kan orang-orang yang sudah sukses. Sedangkan aku apalah, hanya ibu rumah tangga, tidak sukses seperti mereka".
"Menjadi ibu rumah tangga yang sukses, juga sangat membanggakan, lho..", jawab saya mencoba untuk meyakinkan.
***
Seringkali kita ini kurang menghargai diri sendiri. Kurang menghargai kerja keras, perjuangan dan keberhasilan kita sendiri.
Kita lebih sering melihat pada kesuksesan orang lain. Lalu membandingkannya dengan apa yang ada pada diri sendiri. Bila hasil perbandingan itu memberikan dampak positif, misalnya dapat memicu kita untuk bekerja lebih keras, tentu hal itu sangat baik.
Tetapi, seringkali justru hal itu membuat kita menjadi minder, tidak percaya diri. Semua yang kita lakukan selama ini seolah tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan yang dilakukan teman-teman kita. Apa yang kita hasilkan selama ini tidak sebesar dan sebanyak apa yang dihasilkan teman-teman kita.
Pada saat itu, mulailah kita kurang menghargai diri sendiri. Kita kurang menghargai kerja keras yang kita lakukan selama ini.
Membandingkan diri dengan orang lain, dalam hal seperti ini tidaklah pada tempatnya. Setiap orang dilahirkan dari keluarga dengan latar belakang yang berbeda-beda. Lalu dibesarkan dengan cara dan kualitas pendidikan yang berbeda. Pada akhirnya, menjalani pertarungan kehidupan di gelanggang yang berbeda pula.
Karena itu, tak perlu membandingkan hidupmu dengan hidup mereka. Tak perlu membandingkan suksesmu dengan sukses mereka. Sepanjang kita telah bekerja keras dan berlaku lurus, maka itulah makna sukses yang sesungguhnya.
Nikmati suksesmu sendiri...!!!

ANAK-ANAK CERDAS


Beberapa waktu terakhir ini adalah hari-hari sibuk bagi anak-anak yang akan menghadapi ujian akhir di sekolah. Ujian itu banyak macamnya, ada ujian nasional, ujian akhir sekolah dan ujian akhir semester. Setelah itu masih ada lagi ujian untuk seleksi masuk sekolah jenjang berikutnya.
Anak saya termasuk diantara yang sibuk itu. Dia sekarang duduk di kelas enam SD. Hari-harinya dipenuhi dengan kegiatan untuk menghadapi ujian akhir dan persiapan masuk SMP yang jadi pilihannya. Kesibukan itu antara lain, mengikuti tambahan pelajaran di sekolah dan mengikuti beberapa try out ujian nasional. Ada try out yang diadakan oleh sekolah sendiri, ada pula yang diadakan oleh sekolah lain atau lembaga pendidikan lain.
Kemarin, ketika hasil try out UN di sekolah dibagikan kepada orangtua siswa, guru kelasnya mengatakan begini, "Kepada Bapak Ibu orangtua siswa, apapun hasilnya dari try out yang dibagikan ini, hanyalah hasil uji coba saja. Kalau hasilnya baik, alhamdulillah, tetapi kalau hasilnya belum memuaskan, tolong anaknya jangan dimarahi, jangan diberi hukuman. Karena hal itu justru akan membuat anak tidak percaya diri dan patah semangat".
"Anak-anak yang nilai akademiknya tidak terlalu bagus,", lanjutnya, "bukan berarti mereka itu anak yang bodoh. Mereka hanya tidak memiliki minat pada pelajaran itu, mereka mungkin berminat pada hal-hal yang lain".
Banyak orang tua yang menganggap anaknya kurang pandai karena nilai-nilainya di sekolah tidak terlalu bagus. Apalagi jika dibandingkan dengan anak-anak yang selalu memperoleh peringkat terbaik di kelasnya.
Kita tahu, tidak semua anak menaruh minat pada pelajaran di sekolah. Kita tahu dan merasakan dulu ketika masih di bangku sekolah, ada anak yang lebih suka menggambar daripada mendengarkan guru yang sedang berbicara didepan kelas. Halaman buku lebih banyak berisi gambar-gambar daripada catatan pelajaran. Ada anak yang lebih senang olahraga daripada belajar sejarah. Ada yang senang menyanyi dan menari daripada hitung-hitungan matematika. Ada pula yang lebih senang berbicara sendiri daripada mendengarkan guru yang sedang menerangkan pelajaran.
Sebenarnya, minat anak-anak itu adalah bentuk kecerdasan juga. Hanya saja, sistem pendidikan kita hanya mengakui satu bentuk kecerdasan saja, yaitu kecerdasan intelektual atau intellectual quotient/IQ. Anak-anak yang memiliki kecerdasan lain selain kecerdasan intelektual, kecerdasannya akan diabaikan. Anak yang memiliki kecerdasan lain ini akan merasa bodoh serta dianggap kurang pandai karena dibanding-bandingkan dengan anak yang memiliki kecerdasan intelektual lebih tinggi.
Para ahli mengemukakan bahwa ada beberapa kecerdasan yang dimiliki oleh manusia, diantaranya :
Kecerdasan linguistik-verbal, kecerdasan ini yang dipakai oleh system pendidikan untuk mengukur IQ seseorang. Orang yang memiliki kecerdasan ini merupakan seseorang yang pandai mengolah kata-kata saat berbicara maupun menulis.
Kecerdasan numeric, Kecerdasan ini adalah tipe orang yang memiliki kecerdasan dalam hal angka-angka dan logika. Kecerdasan spasial, kecerdasan ini dimiliki oleh orang-orang kreatif.
Kecerdasan fisik, kecerdasan ini dimiliki oleh para atlet dan penari. Orang yang memiliki kecerdasan ini mampu mengekspresikan gagasan dan perasaan. Mereka menyukai olahraga dan berbagai kegiatan yang mengandalkan fisik.
Kecerdasan musical, Mereka yang termasuk ke dalam tipe ini mampu mengembangkan, mengekspresikan, dan menikmati bentuk musik dan suara.
Kecerdasan interpersonal, Orang dengan kecerdasan ini biasanya mengerti dan peka terhadap perasaan, intensi, motivasi, watak, dan temperamen orang lain. Mereka dapat dengan mudah berbicara dan berkomunikasi dengan orang lain.
Kecerdasan intrapersonal, kecerdasan ini sering disebut kecerdasan emosional. Orang tipe ini memiliki kecerdasan pengetahuan akan diri sendiri dan mampu bertindak secara adaptif berdasarkan pengenalan diri.
Kecerdasan lingkungan, kecerdasan ini berkaitan dengan hal-hal disekeliling mereka. Orang yang memiliki kecerdasan ini mampu memahami alam dan menggunakannya secara produktif.
Oleh karenanya, orang tua yang anaknya tidak menaruh minat yang besar pada pelajaran sekolah, janganlah mudah mengatakan bahwa anak itu bodoh atau kurang pandai. Tugas orang tua adalah menemukan kecerdasan alamiah anak itu dan mendorongnya agar tumbuh dan berkembang.

Selasa, 30 Januari 2018

PROGRAM PENDIDIKAN AKUNTANSI (PPA) BCA

Saya menceritakan ini untuk berbagi informasi pendidikan, terutama bagi yang berminat dibidang akuntansi dan perbankan. Barangkali ada anak, saudara, keponakan, teman atau untuk diri sendiri berminat untuk mencobanya. Anak-anak yang memiliki prestasi akademik yang baik, namun memiliki kendala finansial untuk dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, saya sarankan untuk mencobanya.
Bagi mereka yang kurang berminat bidang akuntansi, ada pilihan lain yaitu Teknik Informatika (PPTI).
Program ini ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat. Biasanya, seleksi masuknya dimulai ketika anak-anak mulai naik ke kelas tiga SMA.
Pendidikan ini berlangsung selama tiga puluh bulan. Tidak seperti kuliah biasa yang menggunakan sistem semester yang lamanya enam bulan, disini menggunakan sistem catur wulan atau per empat bulan pembelajaran. Jadi selama tiga puluh bulan perkuliaan itu materi yang dipelajari sama dengan kuliah selama tujuh semester dalam perkuliaan biasa.
Yang cukup berat dirasakan bila kuliah disini adala sistem pendidikan yang digunakan. Program ini menggunakan sistem gugur dengan standar kelulusan yang sangat ketat. Artinya, mahasiswa harus memenui standar nilai yang telah ditentukan oleh penyelenggara pendidikan. Apabila nilai yang diperoleh mahasiswa tidak mencapai batas minimal yang telah ditentukan tersebut, maka secara otomatis mahasiswa tersebut akan dikeluarkan atau dropt out (DO).
Salah satu keunggulan bila mengikuti pendidikan ini adalah kegiatan belajarnya tidak hanya dilakukan di kelas saja. mahasiswa juga wajib mengikuti program on the job training di lingkungan BCA. Mereka juga mendapatkan pendidikan tambahan yang bermanfaat bagi pengembangan pribadi mereka, yaitu pembekalan soft skill, seperti kepemimpinan, kerja tim, pembentukan karakter, grooming dan perencanaan keuangan. Ada juga fasilitas lain untuk pengembangan minat mahasiswa dalam bidang olahraga dan seni.
Nah, yang lebih menarik lagi, selama mengikuti proses seleksi maupun selama pendidikan itu, peserta tidak dipungut biaya sama sekali. Bahkan, selama pendidikan itu setiap bulan mereka mendapatkan uang saku yang jumlahnya lebih dari cukup untuk biaya hidup setiap bulannya. Selain itu ada juga fasilitas-fasilitas lain untuk menunjang pembelajaran, berupa buku-buku pelajaran dan pemeriksaan kesehatan.
Tidak seperti dalam pendidikan tanpa biaya pada umumnya yang selalu disertai dengan ikatan dinas, disini semua peserta tidak dikenai ikatan dinas. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk bekerja di BCA setela lulus nantinya. Namun demikian, mereka diberi kesempatan untuk bekerja di BCA selepas menyelesaikan program tersebut, bila itu mereka inginkan.

MENGEJAR BEASISWA

Sejak awal, kami memang mengarahkan anak untuk memilih perguruan tinggi yang memberikan beasiswa untuk biaya pendidikannya, baik yang ikatan dinas maupun tidak. Keuntungannya sudah tentu banyak sekali. Selain tidak lagi perlu memikirkan biaya kuliah yang memang sudah ditanggung oleh lembaga, kita tak direpotkan lagi dengan persaingan masuk kampus negeri. Karena biasanya seleksi perguruan tinggi seperti itu dilakukan lebih dulu sebelum seleksi bersama PTN.
Begitu pula soal mencari pekerjaan setelah lulus nanti. Pada saat teman-teman lain usai wisuda merayakan kelulusannya, mereka masih harus sibuk melamar pekerjaan kesana kemari, lulusan ini bisa langsung fokus pada pekerjaan yang sudah menunggunya.
Akhir-akhir ini lembaga-lembaga pendidikan yang menawarkan beasiswa semacam itu semakin banyak. Informasinya pun semakin mudah didapatkan melalui internet, sehingga siapapun bisa mengaksesnya dengan mudah. Pendidikan seperti ini bisa menjadi alternatif bagi anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi namun memiliki kemampuan akademik yang baik. Mereka yang memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi juga memperoleh kesempatan yang baik.
Tentu saja tidak mudah untuk memperolehnya. Ada harga yang harus dikeluarkan untuk membayarnya, dan harganya tidah murah. “Rego nggowo rupo”, begitu ungkapan dalam bahasa Jawa untuk menggambarkan keadaan itu. Artinya harga membawa rupa, semakin tinggi harganya, semakin bagus pula rupa yang diperoleh. Namun kabar baiknya, harga itu tidak harus berupa uang. Hanya perlu kerja keras, belajar yang super keras, agar mampu menyelesaikan soal-soal saat seleksi masuknya. Persaingan memperebutkannya tak kalah sengit, harus bersaing dengan ribuan bahkan ratusan ribu pelamar dari seluruh wilayah Indonesia.
Kami tidak terlalu memberi perhatian yang serius saat anak saya mengikuti tahap seleksi online. Disamping karena belum pernah mendengar nama beasiswa itu, juga karena anak-anak masih disibukkan dengan persiapan untuk mengikuti Ujian Nasional dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Begitu pula di sekolahnya, ketika informasi tentang seleksi beasiswa itu tersebar, tak banyak yang menaruh perhatian. Hanya beberapa anak saja yang tertarik untuk mencoba dan jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Ada alasan lain mengapa anak-anak itu tidak terlalu tertarik dengan beasiswa ini, diantaranya karena program ini adalah non-gelar. Lembaga penyelenggara pendidikan ini tidak memberikan gelar kepada lulusannya.
Meski begitu, saya melihat dia bersungguh-sungguh dengan apa yang dicobanya. Sadar bahwa sebelumnya tidak pernah memahami apa itu akuntansi, karena memang jurusannya di sekolah IPA, diapun berusaha belajar sendiri. Belajar dari buku-buku akuntansi dasar yang dipinjamnya dari Pak Hari, tetangga kami yang memang seorang dosen akuntansi. Merasa belum cukup dengan membaca buku, dia merasa perlu juga memperoleh gambaran langsung dengan cara konsultasi kepada beliau...

BERKUNJUNG

Sejak keberangkatannya pertama kali, kami belum pernah tahu bagaimana keadaan tempat tinggal yang akan ditujunya. Ibunya membantunya mencarikan kos melalui internet, berkomunikasi dengan pemilik rumah kos hanya dengan telepon dan WA saja. Ada beberapa pilihan rumah kos yang masih tersedia disekitar kampusnya. Pilihan-pilihan itu didasarkan pada jaraknya dengan kampus, besar kecilnya, hingga soal harga, tentu saja. Agar bisa mengetahui bagaimana keadaan dan lingkungan sekitar kos itu, kami melihatnya hanya melalui google map. Rasanya itu sudah cukup untuk memastikan bahwa lingkungan itu aman dan baik-baik saja.
Begitu pula ketika berangkat, semua hal terkait dengan perjalanannya sudah diurusnya sendiri. Mulai dari memesan tiket hingga penjemputan dari bandara ketempat kosnya, semua sudah diurusnya sendiri meskipun semuanya dibiayai oleh sponsor beasiswa. Kami hanya mengantarkan hingga ke Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya, kami hanya berdoa dan memastikan keadaannya baik-baik saja melalui telepon.
Kami pikir, semua itu memang sudah dirancang sedemikian rupa oleh sponsor, agar semua penerima beasiswa itu mampu mengurus keperluannya secara mandiri. Lalu menjalani prosesnya secara mandiri pula dan pada akhirnya bertanggung jawab secara penuh terhadap semua proses yang telah dijalankan itu.
Tentu saja tidak perlu ada kekhawatiran bagi kami ketika melepaskannya menjalanai proses itu. Kami meyakini sepenuhnya bahwa dia sudah mampu menjalaninya, karena sebelumnya diapun telah menjalani proses yang panjang dan berliku. Yang dijalaninya saat ini hanyalah puncak dari semua proses yang telah dilaluinya dengan susah payah.
Lalu, semuanya berjalan dengan baik-baik saja, hampir tak ada persoalan yang menjadi ganjalan dalam prose situ. Hingga tibalah saatnya masa liburan semester. Tiba pula masanya dimana kewajiban kami untuk menyaksikan dan memastikan kedaan tempat tinggalnya secara langsung.
Dan kamipun mengunjunginya…!!