Selasa, 08 November 2016

TENTANG HARTA BERSAMA

Setiap pasangan suami istri tentu tidak menginginkan perkawinan mereka mengalami kegagalan. Ketika melangsungkan perkawinan dulu, mereka berniat untuk melanggengkan perkawinan mereka hingga aki-aki dan nini-nini.
Namun terkadang permasalahan yang datang, tak mampu dihadang oleh komitmen kebersamaan mereka. Perceraian yang dipilih, akan membawa dampak pada semua hal diantara mereka. Termasuk soal anak dan harta mereka.
Secara hukum, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama diantara mereka berdua. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua belah pihak, apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas setengah atau seperdua dari harta bersama itu.
Pernah ada yang bertanya, “Bagaimana kalau istrinya juga bekerja?
Tidak masalah apakah suami yang bekerja atau keduanya bekerja, yang jelas secara hukum, harta yang diperoleh selama masa perkawinan mereka adalah harta bersama. Kedua belah pihak, suami dan istri, memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap harta bersama tersebut.
Dalam hal ini tentu ada beberapa pengecualian, yaitu harta bawaan masing-masing suami dan istri, tidak termasuk sebagai harta bersama. Demikian pula terhadap harta yang diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan yang bersumber dari hadiah atau warisan. Harta yang bersumber dari hadiah atau warisan ini berada dibawah kekuasaan masing-masing pihak dan tidak termasuk harta bersama.
Perlakuan terhadap harta bersama ini, suami atau istri dapat melakukan tindakan atau perbuatan hukum terhadap harta tersebut bila ada persetujuan dari pihak pasangannya. Misalnya, perbuatan jual beli, tukar menukar atau hutang piutang terhadap harta bersama, hanya dapat dilakukan oleh suami bila ada persetujuan istrinya.
Berbeda dengan hal itu, terhadap harta bawaan atau harta yang bersumber dari hadiah atau warisan, masing-masing pihak mempunyai hak sepenuhnya dan dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hartanya tersebut tanpa perlu persetujuan dari pasangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar